Fiqhul Usrah / Fiqih Keluarga
Hukum Mencukur Rambut Bayi (Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.)
Terakhir diperbaharui: Rabu, 30 Maret 2016 pukul 10:13 am
Tautan: https://www.radiorodja.com/?p=10020
Kajian tema rumah tangga oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Ceramah agama berikut ini merupakan ceramah yang disampaikan oleh Ustadz Kholid Syamhudi pada Sabtu, 13 Shafar 1436 / 6 Desember 2014 di Radio Rodja. Pada ceramah sebelumnya, beliau menyampaikan kajian dengan pembahasan tentang Hukum dan Tata Cara Menggendong Bayi saat Shalat, dan pada kajian kali ini beliau akan menjelaskan tentang “Hukum Mencukur Rambut Bayi“. Semoga bermanfaat.
Daftar Isi
Ringkasan Kajian Fiqih Keluarga
Hukum Mencukur Rambut Bayi
Salah satu yang disyariatkan dalam Islam adalah mencukur rambut bayi setelah dia lahir, yaitu pad ahari ketujuh. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum dalam masalah ini. Namun mayoritas menyatakan bahwa hukum mencukur rambut bayi merupakan hal yang disunnahkan. Namun sebagian berpendapat bahwa hal itu hanya mubah (dibolehkan).
Namun pendapat jumhur lebih kuat, hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه، ويحلق ويسمى
“Setiap anak itu tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih sembelihan darinya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (Hadits shahih riwayat At-Tirmidzi)
Bagaimana penjelasan tentang hal ini? Simak penjelasan selengkapnya mengenai masalah ini, dengan mendownload ceramah agama dari seri fiqih keluarga ini.
Download Kajian Fiqih Keluarga: Hukum Mencukur Rambut Bayi
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Jangan lupa untuk turut serta berbagi link download ceramah ini di media sosial yang Anda miliki, seperti facebook, twitter, google+, atau pun yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala berlimpah.
1 Comment