Masjid Al-Barkah

Syarh 'Umdatul Ahkaam

Haji (Bagian ke-1: Definisi, Hukum, Syarat, Keutamaan, dan Hikmah Haji) – Kitab Umdatul Ahkam (Ustadz Abu Qatadah)

By  |  pukul 11:40 am

Terakhir diperbaharui: Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 6:12 am

Tautan: https://rodja.id/4gr

Ceramah agama Islam oleh: Ustadz Abu Qatadah

Pada bahasan sebelumnya, telah kita mempelajari tentang zakat fitri (atau yang dikenal di Indonesia dengan “zakat fitrah“) dari kajian kitab ‘Umdatul Ahkam bersama Ustadz Abu Qatadah. Dan pada kesempatan ceramah yang live pada Sabtu pagi, 20 Shafar 1436 / 13 Desember 2014, pukul 09:00-11:30 WIB di Radio Rodja dan Rodja TV, kita mempelajari bahasan baru, yaitu tentang Kitab Haji. Pada ceramah ini masih membahas muqaddimah / pengantar dari Haji, yakni tentang Haji (Bagian ke-1: Definisi, Hukum, Syarat Wajib, Keutamaan, dan Hikmah Haji).

Rekaman video: Ustadz Abu Qatadah – Haji (Bagian ke-1: Definisi, Hukum, Syarat, Keutamaan, dan Hikmah Haji) dari Kitab Umdatul Ahkam

Ringkasan Ceramah Agama Islam – Kajian Kitab Umdatul Ahkam: Kitab Haji (كتابُ الحجِّ) – Bagian ke-1

Pada kesempatan ini, kita belum akan membacakan hadits, karena hadits yang pertama dalam kitab ‘Umdatul Ahkam adalah berkaitan tentang miqat, yaitu tempat di mana kita mulai untuk berihram. Kita akan bahas pada kesempatan ini berkaitan tentang haji, dari sisi definisi, hukum, syarat-syarat-syarat wajib, keutamaan, dan hikmah ibadah haji ini.

Tidak diragukan lagi, ibadah haji adalah rukun di antara rukun Islam dan merupakan salah satu kewajiban yang diwajibkan Allah Ta’ala kepada hambaNya, yaitu kepada seorang Muslim yang mukallaf, istitha’ah, dan seumur hidup sekali.

Baca Juga:
Kajian Kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah - Hadits 1384-1389 (Ustadz Badrusalam, Lc.)

Definisi Haji

[01:28]
Haji dari sisi bahasa adalah ‘bermaksud’. Kata-kata haji dari sisi penggunaan bermakna lebih khusus (sebagai) “bermaksud datang kepada Baitullah (Ka’bah, Masjidil Haram)”.

Adapun dari sisi makna (istilah), haji adalah suatu ibadah yang khusus pada waktu-waktu yang khusus (yaitu bulan-bulan yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala: Syawwal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah) di tempat yang telah dikhususkan (yaitu Mekkah Al-Mukarromah, mencakup Baitullah, Mina, Muzdalifah, Wukuf di ‘Arafah, dst) dari orang-orang yang khusus (sebagaimana nanti dijelaskan syarat wajibnya haji, di mana haji diwajibkan kepada orang-orang tertentu, tidak kepada semua kaum Muslimin).

Dst.

Hukum Haji

[06:33]
Haji ini merupakan salah satu dari rukun Islam dengan dalil dari hadits ‘Umar bin Al-Khaththab, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh Malaikat Jibril tentang apa itu Islam, iman, dan ihsan. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya apa itu Islam, maka Rasulullah menjawab:

اْلإِسِلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكاَةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً

“Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang disembah selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah (syahadat), menegakkan shalat, menunaikan zakat, menunaikan puasa Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji jika mampu,” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan lainnya.)

Baca Juga:
Anjuran untuk Bersedekah (Ustadz Aunur Rofiq Ghufron, Lc.)

Dst.

Syarat-Syarat Haji

[25:03]
Syarat haji ada 2 bagian: syarat wajib haji dan syarat sahnya haji.

Adapun syarat wajib haji, maka para ulama telah menjelaskan ada 5. Syarat yang pertama adalah Islam, di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

… آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ … (التوبة: ٢٨)

“… Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis , maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. …” (QS At-Taubah [9]: 28)

Dst.

Keutamaan Haji

[66:04]
Sangat banyak sekali keutamaan dari menunaikan ibadah haji. Salah satunya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa haji sebagai sebab masuknya surga dan dihapusnya dosa.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

العمرة إلى العمرة كفارة ما بينهما، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة

Umrah ke umrah sebagai penghapus dosa di antara keduanya. Dan tidak ada balasan bagi haji yang mabrur kecuali surga.”

Dst.

Hikmah Ibadah Haji

[70:10]
Hikmah dari ibadah haji, merupakan hikmah yang paling pertama dan utama adalah gambaran / realisasi dari tauhid dan bagaimana kita bertauhid itu. Maka dalam ibadah haji ini, dalam seluruh rentetan amal ibadah haji, mengajari kita untuk mentauhidkan Allah Ta’ala, mulai dari kalimat lafadz ihram, talbiyah, dst.

Jangan lewatkan bahasan komprehensif tentang haji dan umrah, khususnya pembahasan haji yang berseri ini dalam program Syarah Umdatul Ahkam. Download ceramah ini sekarang juga.

Baca Juga:
Haji (Bagian ke-2: Miqat Haji - Waktu dan Tempat Pelaksanaan Haji) - Kitab Umdatul Ahkam (Ustadz Abu Qatadah)

Download Ceramah Agama Seri Kajian Kitab Umdatul Ahkam – Ustadz Abu Qatadah: Haji (Bagian ke-1: Definisi, Hukum, Syarat, Keutamaan, dan Hikmah Haji)

Share yuk ke Facebook, Twitter, dan Google+. Semoga menjadi ladang pahala bagi kita yang telah menyebarkan kebaikan ini. Aamiin.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.