Masjid Al-Barkah

Tematik

Hukum Merayakan Hari Raya Orang Kafir (Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas)

By  |  pukul 11:54 am

Terakhir diperbaharui: Selasa, 25 September 2018 pukul 8:40 am

Tautan: https://rodja.id/21f

Ceramah agama Islam oleh: Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas

Berikut ini merupakan rekaman khutbah Jumat yang disampaikan oleh Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas pada Jumat, 26 Shafar 1436 / 19 Desember 2014 di Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor. Pada khutbah Jumat tersebut Ustadz Yazid menyampaikan materi tentang Hukum Merayakan Hari Raya Orang Kafir. Semoga bermanfaat

Daftar Isi

Ringkasan Ceramah Agama: Hukum Merayakan Hari Raya Orang Kafir

Di antara prinsip yang wajib dipahami, diyakini, dan diamalkan oleh setiap muslim adalah bahwasanya agama Islam merupakan satu-satunya agama haq. Selain Islam adalah bathil, sesat, dan kufur. Karena Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” (QS Ali Imran [3]: 19)

Di ayat yang lain Allah Ta’ala juga berfirman:

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS Ali Imran [3]: 85)

Ayat-ayat tersebut merupakan pernyatan dari Allah Ta’ala yang sangat tegas tentang kebenaran Islam. Maka setiap muslim wajib meyakini dan tidak boleh ragu sedikit pun dengan kebenaran Islam.

Islam melarang umatnya untuk memuji atau bahkan membenarkan kepercayaan agama di luar Islam, karena hanya Islam lah satu-satunya yang benar dan diridhai oleh Allah Ta’ala.

Setiap muslim juga harus meyakini bahwasanya ajaran Islam ini sudah sempurna, tidak ada satu pun yang terluput. Allah Ta’ala berfirman:

Baca Juga:
Hak Orang yang Sakit - Bagian ke-2 - Tabshiratul Anam (Ustadz Kurnaedi, Lc.)

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS Al-Maidah [5]: 3)

Semua hal yang bisa memasukan kita ke dalam surga sudah dijelaskan oleh Islam, demikian juga seluruh hal yang bisa memasukan kita ke dalam neraka pun sudah diingatkan oleh Islam. Maka tidak diperbolehkan bagi kita untuk membuat hal-hal baru di dalam Islam, termasuk juga perayaan-perayaan.

Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengikuti atau bahkan merayakan perayaan orang-orang kafir. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن الله أبدلكم بهما خيرا منهما، عيد الأضحى وعيد الفطر

“Sesungguhnya Allah telah mengganti dua perayaan mereka dengan perayaan yang lebih baik dari perayaan mereka, yaitu idul adha dan idul fithri.” (HR Abu Dawud dan yang lainnya)

Di dalam Islam hanya ada dua perayaan, yaitu Idul Adha dan Idul Fithri. Maka dari itu umat Islam tidak diperbolehkan mengadakan perayaan-perayaan baru atau mengikuti perayaan orang-orang kafir.

Simak selengkapnya bagaimana penjelasan Ustadz Yazid Jawas mengenai “Hukum Merayakan Hari Raya Orang Kafir” di dalam rekaman khutbah Jumat ini dengan mendownload khutbah Jumat ini sekarang juga. Semoga bermanfaat.

Download ceramah agama Islam: Ustadz Yazid bin Abdil Qadir Jawas – Hukum Merayakan Hari Raya Orang Kafir

Baca Juga:
Ibadah Yang Benar Akan Melahirkan Buah Yang Benar - Kitab Al-'Ubudiyah (Ustadz Abdullah Taslim, M.A.)

Share yuk ceramah ini ke Facebook, Twitter, dan Google+. Semoga menambah pahala kita atas upaya penyebarakan kebaikan ini, Aamiin.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.