Masjid Al-Barkah

Tematik

Zakat Fitri / Zakat Fitrah (Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.)

By  |  pukul 8:40 am

Terakhir diperbaharui: Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 6:05 am

Tautan: https://rodja.id/41x

Kajian Fiqih Zakat: Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.

Berikut ini merupakan rekaman kajian dari program Fiqih Zakat yang disampaikan secara live di Radio Rodja dan Rodja TV, pada Rabu pagi, 28 Ramadhan 1436 / 15 Juli 2015. Kajian ini disampaikan oleh Ustadz Badrusalam. Pada kajian ini, Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. membahas tema tentang “Zakat Fitri / Zakat Fitrah“. Semoga bermanfaat.

Ringkasan Kajian Fiqih Zakat: Zakat Fitri / Zakat Fitrah

Bulan Ramadhan akan segera meninggalkan kita, namun ada kewajiban yang harus kita tunaikan sebelum Ramadhan berlalu, yaitu zakat fitri, zakat berbuka.

Adapun penamaan sebagian orang dengan sebutan zakat fitrah maka itu sebenarnya kurang tepat. Karena lafadz-lafadz hadits semuanya menggunakan zakat fitri, yaitu zakat berbuka. Berbuka setelah kita sebulan penuh melakukan puasa Ramadhan.

Zakat fitri ini merupakan ibadah yang agung di sisi Allah Ta’ala. Hal itu karena zakat fithri itu adalah perkara yang diwajibkan atas setiap muslim dan muslimah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَرَضَ اللهُ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Allah mewajibkan zakat fitri atas setiap muslim.”

Hadits ini menjelaskan bahwa Allah mewajibkan zakat fitri kepada setiap muslim, baik itu yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, baik laki-laki maupun wanita, baik hamba sahaya maupun yang merdeka. Kewajiban zakat fitri ini umum, tidak melihat kepada umur, jenis kelamin, atau merdeka atau tidak.

Baca Juga:
Tanya-Jawab seputar Zakat Edisi 29 Ramadhan 1436 - Fiqih Zakat (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)

Simak penjelasan selengkapnya dari pembahasan fiqih “Zakat Fitri / Zakat Fitrah” ini bersama Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.

Silakan Download Kajian Fiqih Zakat: Zakat Fitri / Zakat Fitrah

Mari kita share link download kajian yang bermanfaat ini, ke Facebook, Twitter, dan Google+. Semoga bermanfaat untuk kita dan saudara-saudara kita yang lain. Jazakumullahu khairan.

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.