
Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami
Memenangkan Sisi Pengharaman – Bagian ke-1 – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)
Terakhir diperbaharui: Kamis, 17 Desember 2015 pukul 9:50 am
Tautan: https://www.radiorodja.com/?p=17699
Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.
Berikut ini merupakan rekaman dari pelajaran Kaidah Fiqih yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi pada Kamis pagi, 28 Shafar 1437 / 10 Desember 2015 di Radio Rodja dan RodjaTV. Kajian ini membahas buku “Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami” karya Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf hafidzahullah. Pada pertemuan yang lalu, Ustadz Kurnaedi telah menjelaskan kaidah fiqih yang berbunyi “Hukum Asal Laki-Laki dan Wanita dalam Hukum Syariat adalah Sama“, dan pada pertemua kali ini, beliau akan menyampaikan tentang kaidah fiqih yang menjelaskan tentang “Memenangkan Sisi Pengharaman (Bagian ke-1)“. Semoga bermanfaat.
Daftar Isi
Ringkasan Kajian Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami
Memenangkan Sisi Pengharaman (Bagian ke-1)
Pada kajian kali ini, Ustadz Kurnaedi akan membahas kaidah fiqih yang berbunyi:
إذا اجتمع مبيح وحاظر غُلِّبَ جانب الحظر احتياطا
“Apabila berkumpul antara yang mubah dan antara yang haram, maka menangkanlah sisi pengharaman dalam rangka kehati-hatian”
Kaidah ini menjelaskan tentang kehati-hatian ketika kita dihadapkan di atara dua hal yang kontradiksi yaitu ada yang mubah/boleh dan ada yang haram. Maka sikap kita seharusnya adalah berhati-hati. Bentuk kehati-hatianya adalah dengan meninggalkan kasus tersebut.
Silakan simak kajian selengkapnya yang berkaitan dengan kaidah “إذا اجتمع مبيح وحاظر غُلِّبَ جانب الحظر احتياطا” dan contoh penerapannya di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi ini. Semoga bermanfaat.
Download Kajian Kaidah Fiqih: Memenangkan Sisi Pengharaman (Bagian ke-1)
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Jangan lupa untuk turut membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala yang besar.
