Masjid Al-Barkah

Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami

Sebuah Adat Kebiasan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Kurnaedi, Lc.)

By  |  pukul 11:50 am

Terakhir diperbaharui: Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 5:53 am

Tautan: https://www.radiorodja.com/?p=21145

Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.

Berikut ini merupakan rekaman dari pelajaran Kaidah Fiqih yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi pada Kamis pagi, 19 Syaban 1437 / 26 Mei 2016 di Radio Rodja dan RodjaTV. Kajian ini membahas buku “Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami” karya Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf hafidzahullah.

Pada pertemuan kali ini, Ustadz Kurnaedi akan menyampaikan kaidah fiqih yang menjelaskan tentang “Sebuah Adat Kebiasan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum“. Semoga bermanfaat.

(Download juga kajian sebelumnya: “Penerapan Kaidah “Menghilangkan Kemudharatan itu Lebih Didahulukan daripada Mengambil Sebuah Kemaslahatan”)

Ringkasan Kajian Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami

Sebuah Adat Kebiasan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum

Pada kajian kali ini, Ustadz Kurnaedi akan membahas tentang kaidah fiqih yang berbunyi:

الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

“Sebuah adat kebiasan itu bisa dijadikan sandaran hukum.”

Maksud dari kaidah ini adalah sebuah adat kebiasan itu bisa dijadikan sandaran hukum syariat apabila tidak terdapat nash syar’i atau lafadz sharih (jelas) yang bertentangan dengannya.

Oleh karena itu ulama menjelaskan bahwa adat kebiasan bisa dijadikan sebagai hukum untuk menentukan suatu perkara syariat apabila tidak ada nash yang datang tentang hukum tersebut. Akan tetapi jika ada nashnya maka kita wajib mengamalkan nash tersebut dan tidak boleh bagi kita meninggalkan nash kemudian mengamalkan adat kebiasaan tersebut. Karena nash itu lebih kuat dari pada adat kebiasaan.

Baca Juga:
Keistimewaan Shalat Ashar - Surah Al-Baqarah 238-239

Silakan simak kajian selengkapnya yang berkaitan dengan kaidah “Sebuah Adat Kebiasan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum” dan contoh penerapannya di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi ini. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Kaidah Fiqih: Sebuah Adat Kebiasan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum

Jangan lupa untuk turut membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala yang besar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.