
Fiqih Wanita
Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita – Bagian ke-2 – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)
Terakhir diperbaharui: Kamis, 18 Oktober 2018 pukul 10:30 am
Tautan: http://rodja.id/188
Kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.
Berikut ini adalah rekaman kajian dan ceramah agama yang disiaran live di Radio Rodja dan Rodja TV pada Rabu pagi, 6 Sya’ban 1438 / 3 Mei 2017. Kajian ini membahas Kitab “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمنات” Tanbiihaat ‘alaa Ahkaamin Takhtashshu bil Mu’minaat atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan “Tuntunan Praktis Fiqih Wanita” yang merupakan karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah.
Kajian ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin dengan pembahasan mengenai “Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-2)“. Kajian ini lebih membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fiqih wanita.
Download kajian sebelumnya: Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-1)
Ringkasan Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-2)
Bentuk pakaian wanita muslimah yang diajarkan oleh Islam di antaranya adalah:
1. Tidak ketat
Wanita muslimah diwajibkan memakai pakaian yang tidak ketat dan harus menutupi semua tubuhnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya, serta tidak terbuka sehingga terlihat oleh mahramnya. Kecuali yang biasa terlihat menurut kebiasaan dengan terbukanya bagian muka, dua telapak tangan dan dua telapak kaki.
2. Tidak tipis
Pakaian wanita muslimah harus menutupi apa yang ada di balik pakaiannya (tubuhnya), tidak menerawang dan tipis sehingga terlihat warna kulit di balik pakaiannya itu.
3. Tidak membentuk lekuk tubuh
Pakaian wanita muslimah tidak boleh sempit yang akhirnya bisa memperlihatkan lekuk bentuk tubuhnya. Dan hal ini di larang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam haditsnya.
4. Tidak menyerupai laki-laki
Pakaian wanita muslimah tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki baik itu dari perilakunya atau dari model pakaiannya.
5. Tidak tabarruj
Wanita muslimah tidak boleh tabarruj (memamerkan) perhiasan atau pakaiannya ketika keluar rumah sehingga menjadi bahan perhatian orang lain.
Simak penjelasan Ustadz Ahmad Zainudin selengkapnya tentang hal tersebut di dalam rekaman kajian berikut ini. Semoga bermanfaat.
Download Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-2)
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Jangan lupa untuk turut membagikan link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum
