Masjid Al-Barkah

Fiqih Wanita

Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita – Bagian ke-4 – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)

By  |  pukul 11:00 am

Terakhir diperbaharui: Kamis, 18 Oktober 2018 pukul 10:30 am

Tautan: http://rodja.id/1aw

Kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.

Berikut ini adalah rekaman kajian dan ceramah agama yang disiaran live di Radio Rodja dan Rodja TV pada Rabu pagi, 20 Sya’ban 1438 / 17 Mei 2017. Kajian ini membahas Kitab “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمناتTanbiihaat ‘alaa Ahkaamin Takhtashshu bil Mu’minaat atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan “Tuntunan Praktis Fiqih Wanita” yang merupakan karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah.

Kajian ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin dengan pembahasan mengenai “Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-4)“. Kajian ini lebih membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fiqih wanita.

Download kajian sebelumnya: Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-3)

Ringkasan Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-4)

Salah satu kriteria pakaian wanita muslimah adalah tidak boleh tabarruj.

Tabarruj yaitu memamerkan perhiasan ketika keluar rumah sehingga menjadi bahan perhatian orang lain. Tabarruj bisa berupa memamerkan pakaian, perhiasan, ucapan, tingkah laku, gaya bicara, atau yang lainnya yang bisa menggoda atau menarik hasrat laki-laki bukan mahramnya.

Tabarruj dilarang di dalam Islam dan merupakan sesuatu yang diharamkan. Jika dilakukan maka pasti akan menimbulkan kerusakan-kerusakan dan dosa bagi pelakunya.

Ketika pelakunya melakukannya, maka yang paling dirugikan adalah dirinya sendiri. Setelah itu akibat dari perbuatannya tersebut akan menimbulkan kerusakan-kerusakan di dalam masyarakat. Maka dari itu, wanita diperintahkan untuk menutupi tubuhnya dan menghalangi pandangan dari auratnya tanpa tabarruj (membuka aurat) dan menampakan kecantikkannya.

Baca Juga:
Keutamaan Sifat Kuat dan Berani - Aktualisasi Akhlak Muslim (Ustadz Abu Ihsan Al-Atsary, M.A.)

Simak penjelasan Ustadz Ahmad Zainudin selengkapnya tentang hal tersebut di dalam rekaman kajian berikut ini. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-4)


Jangan lupa untuk turut membagikan link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.