Masjid Al-Barkah

Fiqih Wanita

Hukum-Hukum Khusus Sholat Bagi Wanita – Bagian 2 – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)

By  |  pukul 10:15 am

Terakhir diperbaharui: Selasa, 10 Oktober 2017 pukul 8:11 am

Tautan: http://rodja.id/1g9

Kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.

Berikut ini adalah rekaman kajian dan ceramah agama dengan judul “Hukum Khusus Tentang Sholat Wanita – Bagian ke-2” yang disiaran live di Radio Rodja dan Rodja TV pada Rabu pagi, 25 Syawwal 1438 H / 19 Juli 2017. Kajian ini membahas Kitab “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمناتTanbiihaat ‘alaa Ahkaamin Takhtashshu bil Mu’minaat atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan “Tuntunan Praktis Fiqih Wanita” yang merupakan karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah.

Kajian ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin dengan pembahasan mengenai “Hukum Khusus Tentang Sholat Wanita (Bagian ke-2 )“. Kajian ini lebih membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hukum khusus tentang sholat wanita.

Ringkasan Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum Khusus Tentang Sholat Wanita (Bagian ke-2)

Dalam sholat wanita terdapat hukum-hukum khusus yang berbeda dengan sholat laki-laki. Yaitu:

1. Bagi Wanita Tidak Ada Adzan dan Tidak Ada Iqomah

Adzan disyariatkan dengan suara keras dan wanita tidak boleh mengeraskan suaranya, dan keduanya tidak sah dilakukan oleh wanita. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama. Tetapi apabila seorang perempuan ingin mengumandangkan adzan untuk dirinya sendiri atau dihadapan jamaah para perempuan maka hal ini diperbolehkan. Hal yang harus diingat wanita tidak boleh mengangkat suaranya yang bisa terdengar laki-laki lainnya.

Baca Juga:
Masa Iddah Wanita

Perkataan para imam tentang hal ini ada pada menit ke 17:00


 

2. Aurat Wanita Didalam Sholat

Tubuh wanita merupakan aurat di dalam sholat kecuali wajahnya dan berkenaan dengan kedua tangan dan kakinya terdapat perbedaan pendapat.

Adapun wajah, tidak diperbolehkan ditutup tatkala sholat. Batasan wajah adalah dari rambut yang tumbuh pada kepala sampai dagu. Bagian dari bawah dagu, tidak termasuk dari wajah, oleh sebab itu bagian dari bawah dagu harus ditutup. Adapun secara horizontal, batasan wajah adalah dari telinga ke telinga.

Untuk kedua telapak tangan, pendapat yang lebih kuat bahwa kedua telapak tangan tidak mengapa terbuka. Tetapi untuk telapak kaki haruslah ditutup (simak di audio kajian menit ke 37:00).


 

3. Gerakan Sholat

Adanya perbedaan gerakan sholat antara laki-laki dan perempuan ini hanya diungkapkan oleh sebagian ulama. Mereka berdalil dengan beberapa dalil, akan tetapi hadist tersebut adalah hadist yang lemah yang tidak bisa dijadikan sebagai sandaran dalam beramal. (dibahas pada audio menit ke 01:01:00)

Yang paling kuat adalah bahwa gerakan antara laki-laki dan perempuan adalah sama. Belum terdapat dalil yang mengkonsekuensikan pengecualian bagi wanita. Bahkan keumuman hadist Rasulullah ini mencakup seluruhnya (laki-laki dan perempuan) . “sholatlah sebagaimana melihat aku sholat.


 

Pada sesi tanya jawab ada beberapa pertanyaan yang dibahas diantaranya:

  1. Apakah boleh membuka cadar ketika sholat di masjid yang tidak ada pemisah antara jamaah laki-laki dan perempuan? (1:14:00)
  2. Hukum kaki dan rambut watnita yang tanpa sadar tersingkap ketika sholat di kamar? (1:16:00)
  3. Uraian singkat tentang posisi sujud perempuan (1:18:00)
  4. Bagaiama solusi ketika wanita sholat dengan menggunakan baju kurung tapi baju itu tidak menutupi mata kaki, apakah boleh menggunakan kaos kaki? (1:21:00)
  5. Hukum wanita sholat menggunakan daster dan pakaian yang kotor (1:23:00)
Baca Juga:
Disyariatkannya Wali Dalam Pernikahan Wanita - Tuntunan Praktis Fiqih Wanita

Kesimpulan di menit ke 1:27:00

Download Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum Khusus Tentang Sholat Wanita (Bagian ke-2)


Demikianlah ringkasan dan audio kajian tentang “Hukum-Hukum Khusus Sholat Bagi Wanita”. Jangan lupa untuk turut membagikan artikel dan audio kajian “Hukum Khusus Tentang Sholat Wanita” serta link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.