Masjid Al-Barkah

Fiqih Wanita

Hukum-Hukum Khusus Bagi Jenazah Wanita – Bagian 3 – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)

By  |  pukul 8:12 am

Terakhir diperbaharui: Jumat, 13 Oktober 2017 pukul 9:34 am

Tautan: http://rodja.id/1gy

Kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.

Berikut ini adalah rekaman kajian dan ceramah agama dengan judul “Hukum-Hukum Khusus Bagi Jenazah Wanita – Bagian 3” yang disiaran live di Radio Rodja dan Rodja TV pada Rabu pagi, 29 Dzul Hijjah 1439 H / 02 September 2017. Kajian ini membahas Kitab “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمناتTanbiihaat ‘alaa Ahkaamin Takhtashshu bil Mu’minaat atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan “Tuntunan Praktis Fiqih Wanita” yang merupakan karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah.

Ringkasan Audio Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Khusus Bagi Jenazah Wanita – Bagian 3

Hukum-hukum yang berhubungan dengan jenazah wanita.

Mengkafani Jenazah Wanita
Dianjurkan menggunakan 5 helai kain berwarna putih. Adapun hukum mengkafani jenazah adalah fardu kifayah. Artinya, jika sudah ada sebagian kaum muslimin melakukan hal tersebut, maka yang lain sudah gugur dari kewajiban tersebut. Tetapi jika seluruh kaum muslimin tidak melakukan, maka seluruhnya berdosa.

Dengan dalil sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang muhrim (orang yang mengerjakan ihram) yang terjatuh dan terlempar dari untanya:

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ

Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dengan dua helai kainnya. [Muttafaqun ‘alaih].

Biaya kain kafan diambilkan dari harta mayit, lebih didahulukan daripada untuk membayar hutangnya. Rasulullah n bersabda tentang seorang yang mati dalam keadaan ihram:

Baca Juga:
Maula Suatu Kaum termasuk dari Golongan Mereka, Barangsiapa yang Merawat 1 atau 2 Anak Perempuan, Barangsiapa yang Menanggung 3 Saudara Perempuan, serta Keutamaan Merawat Anak Perempuan yang Dikembalikan / Ditinggalkan Suaminya - Hadits 75-82 - Kitab Adabul Mufrad (Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A.)

….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ

… Kafanilah dia dengan dua bajunya. [Muttafaqun ‘alaih]

Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dikafani dengan pakaian ihram miliknya sendiri. Demikian pula kisah Mush’ab bin Umair yang terbunuh pada perang Uhud, kemudian dikafani oleh Rasulullah n dengan pakaiannya sendiri.

 

Pertanyaan yang ada dikajian ini ada pada menit 1:10:00. Adapun beberapa pertanyaan yang dibahas adalah:

  1. Bagaimana ketika seorang laki-laki meninggal dan tidak punya keturunan laki-laki?(1:18:00)
  2. Apakah diperbolehkan orang mensedekahkan kain kafan untuk jenazah kaum muslimin?(1:20:00)
  3. Apakah seorang perempuan boleh memandikan orang tua laki-laki yang meninggal?(1:23:00)
  4. Bagaiaman hukum wanita menghantarkan jenazah ke kuburan?(1:25:00)
  5. Apakah ada do’a khusus untuk memandikan dan mengkafani jenazah?(1:18:00)

Untuk pembahasan lengkapnya silahkan download dan bagikan audio kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Khusus Bagi Jenazah Wanita – Bagian 3


Demikianlah ringkasan dan audio kajian tentang “Hukum-Hukum Khusus Bagi Jenazah Wanita”. Jangan lupa untuk turut membagikan artikel dan audio kajian “Hukum Khusus Tentang Jenazah Wanita” serta link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.