
Shahiih Al-Bukhaari
Bab Orang Yang Berpendapat Tidak Wajibnya Wudhu Kecuali dari Dua Tempat Keluar – Kitab Shahih Bukhari (Ustadz Badrusalam, Lc.)
Terakhir diperbaharui: Selasa, 23 Januari 2018 pukul 9:49 am
Tautan: http://rodja.id/1pc
Bab Orang Yang Berpendapat Tidak Wajibnya Wudhu Kecuali dari Dua Tempat Keluar – Kitab Shahih Bukhari (Ustadz Badrusalam, Lc.) adalah ceramah agama Islam oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.
Pada kajian kali ini Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. membawakan pembahasan Bab ke-34, hadits ke-177 yang terdapat pada halaman 57 dari Kitab Shahih Bukhari. Untuk download Kitab Shahih Bukhari, silahkan klik download.
Download juga kajian sebelumnya: “Bab Orang Yang Berpendapat Tidak Wajibnya Wudhu Kecuali dari Dua Tempat Keluar – Kitab Shahih Bukhari (Ustadz Badrusalam, Lc.)”
Daftar Isi
Ringkasan Bab Orang Yang Berpendapat Tidak Wajibnya Wudhu Kecuali dari Dua Tempat Keluar – Kitab Shahih Bukhari
حَدَّثَنَا أَبُو الوَلِيدِ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ، عَنْ عَمِّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا»
Abu al-Walid menyampaikan kepada kami dari Sufyan bin Uyainah, dari az-Zuhri, dari Abbad bin Tamim, dari pamannya bahwa Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan beranjak pergi sebelum engkau mendengar suara atau mencium bau.“
Pada hadits di atas, diterangkan kepada kita bahwa seorang muslim harus betul-betul yakin akan keluarnya angin tersebut. Adapun sebatas masih diragukan, maka sesuatu yang masih ragu tidak boleh dijadikan sandaran dalam hukum. Karena Islam tidak pernah menyandarkan hukum-hukum diatas perkara yang sifatnya meragukan. Bahkan dalam Islam, semua perkara yang sifatnya meragukan, harus dibuang.
Pada hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
“Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)
Ketika kita ragu apakah keluar angin atau tidak, maka kita tidak boleh membangun hukum diatas keraguan tersebut. Karena pada asalnya kesucian masih ada. Oleh karena itu para ulama mengambil kaidah, “Sesuatu yang sifatnya yakin tidak boleh hilang oleh perkara yang ragu-ragu“. Kata-kata yang tidak meragukan ini ada dua perkara. Pertama, dugaan yang kuat (80%). Kedua, yakin (100%). Sedangkan ragu-ragu adalah (50%). Maka dalam Islam, dugaan yang kuat boleh dijadikan dasar dalam membangun suatu hukum.
Hadits ke-178 – Menit ke-07:25
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنِ الأَعْمَشِ عَنْ مُنْذِرٍ أَبِى يَعْلَى الثَّوْرِىِّ عَنْ مُحَمَّدٍ ابْنِ الْحَنَفِيَّةِ قَالَ قَالَ عَلِىٌّ كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً ، فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « فِيهِ الْوُضُوءُ » . وَرَوَاهُ شُعْبَةُ عَنِ الأَعْمَشِ
Qutaibah bin Sa’id menyampaikan kepada kami dari Jariir dari Al A’masy dari Mundzir Abi Ya’laa Ats-Tsauriy dari Muhammad ibnul Hanafiyyah ia berkata, Ali radhiyallahu ‘anhu berkata : “aku adalah seorang yang sering keluar madzi, namun aku segan untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku meminta Al Miqdaad ibnul Aswad, lalu beliau pun bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “wajib berwudhu”. Diriwayatkan Syu’bah dari Al A’masy.
Download MP3 Ceramah Agama Bab Orang Yang Berpendapat Tidak Wajibnya Wudhu Kecuali dari Dua Tempat Keluar – Kitab Shahih Bukhari
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Mari turut membagikan hasil rekaman ataupun link ceramah agama tentang Bab Orang Yang Berpendapat Tidak Wajibnya Wudhu Kecuali dari Dua Tempat Keluar – Kitab Shahih Bukhari ini melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya agar orang lain bisa turut mengambil manfaatnya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalas kebaikan Anda.
Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui : Telegram: t.me/rodjaofficial Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui : Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv
