Masjid Al-Barkah

Fiqih Wanita

Yang Perlu Dilakukan Oleh Wanita Ketika Sedang Ihram – Bagian 3 – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)

By  |  pukul 9:46 am

Terakhir diperbaharui: Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 5:51 am

Tautan: https://www.radiorodja.com/?p=30064

Yang Perlu Dilakukan Oleh Wanita Ketika Sedang Ihram – Bagian 3 – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita adalah kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. Kajian ini membahas Kitab “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمناتTanbiihaat ‘alaa Ahkaamin Takhtashshu bil Mu’minaat atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan “Tuntunan Praktis Fiqih Wanita” yang merupakan karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah.

Download kajian sebelumnya tentang Yang Perlu Dilakukan Oleh Wanita Ketika Sedang Ihram – Bagian 2 – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita

Kajian Tentang Yang Perlu Dilakukan Oleh Wanita Ketika Sedang Ihram – Bagian 3 – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita

Dalam kitab Al-Mughni, disebutkan seluruh tawaf dan sa’i seorang wanita dilakukan dengan berjalan biasa dan tidak dengan mempercepat jalan dengan mendekatkan langkah-langkah kaki.

Kemudian Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah menyebutkan perkataan Imam Ibnul Mundzir rahimahullahu ta’ala yang terdapat pada kitab Al-Ijma’. Imam Ibnul Mundzir rahimahullahu ta’ala wafat pada tahun 318 H.

Ibnul Mundzir berkata, “para ahli ilmu sepakat bahwa bagi wanita tidak ada lari kecil diantara ka’bah dan diantara shafa dan marwa“. Kita harus pahami dulu sebelumnya bahwa dalam agama Islam ketika seseorang mengerjakan ibadah tawaf, kemudian ibadah sa’i antara shafa dan marwa, maka disyariatkan untuk melakukan raml (lari-lari kecil dengan mendekatkan kaki). Bahkan untuk sa’i, dilakukan dengan lari yang lebih kencang. Sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Bukhari, bahwa disebutkan tentang bagaimana Hajar berlarian antara shafa dan marwa sampai ketika beliau sampai di lembah, maka beliau berlari dengan kencang sampai melewati lembah tersebut kemudian sampai di marwa dan berdiri di sana. Lalu Hajar mengulanginya sampai tujuh kali.

Baca Juga:
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 99 - 102

Abdullah bin Abbas mengatakan, “oleh karenanya manusia melakukan sa’i, berlari-lari diantara shafa dan marwa“. Terutama diantara dua lampu hijau. Karena disitulah lembah yang mana Hajar berlari dengan kencang karena takut meninggalkan Ismail disamping Ka’bah.

Simak Penjelasan Lengkap dan Download mp3 Kajian Tentang Yang Perlu Dilakukan Oleh Wanita Ketika Sedang Ihram – Bagian 3 – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita


Mari turut membagikan hasil rekaman ataupun link ceramah agama ini melalui jejaring sosial Facebook, TwitterGoogle+ dan yang lainnya agar orang lain bisa turut mengambil manfaatnya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalas kebaikan Anda.

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.