Masjid Al-Barkah

Fiqih Wanita

Yang Perlu Dilakukan Oleh Wanita Ketika Sedang Ihram – Bagian 4 – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)

By  |  pukul 10:23 am

Terakhir diperbaharui: Selasa, 20 Februari 2018 pukul 1:58 pm

Tautan: https://www.radiorodja.com/?p=30067

Yang Perlu Dilakukan Oleh Wanita Ketika Sedang Ihram – Bagian 4 – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita adalah kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. Kajian ini membahas Kitab “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمناتTanbiihaat ‘alaa Ahkaamin Takhtashshu bil Mu’minaat atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan “Tuntunan Praktis Fiqih Wanita” yang merupakan karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah.

Download kajian sebelumnya tentang Yang Perlu Dilakukan Oleh Wanita Ketika Sedang Ihram – Bagian 3 – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita

Daftar Isi

Kajian Tentang Yang Perlu Dilakukan Oleh Wanita Ketika Sedang Ihram – Bagian 4 – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita

Selanjutnya, yang harus dilakukan oleh seorang wanita adalah diperbolehkan bagi wanita untuk berlalu meninggalkan Muzdalifah bersama mereka yang lemah setelah hilangnya bulan dan melempar jumroh aqobah ketika sampai di Mina karena dikhawatirkan akan terjadi luapan jama’ah yang sangat banyak.

Seorang yang menunaikan ibadah haji pada tanggal 09 Dzulhijjah, dia berwukuf di Arafah sampai terbenamnya matahari dan itu adalah rukun haji. Setelah terbenam matahari, dia pergi menuju Muzdalifah. Sampainya di Muzdalifah maka melakukan shalat maghrib tiga rakaat lalu shalat Isya dua rakaat yang dilakukan secara jama’ dengan satu kali adzan dan dua kali iqomah. Hal ini berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim. Hal ini berlaku untuk jama’ah yang sampai di Muzdalifah baik diwaktu maghrib ataupun setelah masuk waktu Isya’.

Baca Juga:
Khutbah Jumat Pelajaran Berqurban: Nabi Ismail Menyerah dan Yakin Bahwa Perintah Allah Itu Pasti Kebaikan

 

Setelah selesai shalat maghrib dan Isya’, yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya adalah istirahat sampai waktu subuh. Disinilah perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Bagi perempuan, anak kecil dan orang-orang lemah diperbolehkan untuk berangkat dari Muzdalifah menuju Mina setelah pertengahan malam.

Simak Penjelasan Lengkap dan Download mp3 Kajian Tentang Yang Perlu Dilakukan Oleh Wanita Ketika Sedang Ihram – Bagian 4 – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita


Mari turut membagikan hasil rekaman ataupun link ceramah agama ini melalui jejaring sosial Facebook, TwitterGoogle+ dan yang lainnya agar orang lain bisa turut mengambil manfaatnya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalas kebaikan Anda.

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.