Masjid Al-Barkah

Fiqih Wanita

Hukum-Hukum Pernikahan – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)

By  |  pukul 9:39 am

Terakhir diperbaharui: Rabu, 28 Maret 2018 pukul 10:55 am

Tautan: http://rodja.id/1qv

Hukum-Hukum Pernikahan adalah kajian Islam yang disampaikan oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada 28 Jumadil awal 1439 H / 14 Februari 2018 M.

Kajian ini membahas Kitab “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمناتTanbiihaat ‘alaa Ahkaamin Takhtashshu bil Mu’minaat atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan “Tuntunan Praktis Fiqih Wanita” yang merupakan karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah.

Download kajian sebelumnya: Hukum Khusus Tentang Rumah Tangga dan Perceraiannya – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)

Kajian Tentang Hukum-Hukum Pernikahan – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita

Pada kajian sebelumnya, telah disebutkan pada kajian sebelumnya. Hukum menikah dalam lima hukum pembebanan dalam agama Islam. Menikah dapat berupa wajib, sunnah, mubah, makruh, atau bahkan menikah bisa haram.

Dalil yang lain, yang menunjukkan bahwa menikah merupakan sesuatu yang disyariatkan dalam agama Islam dengan hadits:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).‘” (HR. Bukhari & Muslim)

Baca Juga:
Buah dan Faidah dari Keimanan Bagian 3 - Kitab At-Taudhih Wal Bayan Li Syajaratil Iman (Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq Al-Badr)

Hadits di atas dibawakan oleh penulis dalam rangka dua hal. Pertama bahwa menikah adalah sesuatu yang disyariatkan dalam agama Islam. Lalu yang kedua adalah tentang keutamaan menikah.

Kalau kita perhatikan hadits di atas, keutamaan menikah ada dua. Yaitu yang pertama adalah agar lebih menjaga pandangan. Maksud dari hal ini karena diharamkan bagi seorang muslim untuk melihat kepada wanita-wanita yang tidak halal untuk dilihat. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّـهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠﴾

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An-Nur[24]: 30)

Simak Penjelasan Lengkap dan Download mp3 Kajian Tentang Hukum-Hukum Pernikahan – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita


Mari turut membagikan hasil rekaman ataupun link ceramah agama ini melalui jejaring sosial Facebook, TwitterGoogle+ dan yang lainnya agar orang lain bisa turut mengambil manfaatnya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalas kebaikan Anda.

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Baca Juga:
Contoh Kesempurnaan Islam - Prinsip Dasar Islam (Ustadz Fachrudin Nu’man, Lc.)

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.