Masjid Al-Barkah

Fiqih Wanita

Hukum-Hukum Pernikahan, Perceraian dan Rujuk – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)

By  |  pukul 1:57 pm

Terakhir diperbaharui: Jumat, 04 Mei 2018 pukul 10:16 am

Tautan: http://rodja.id/1qw

Hukum-Hukum Pernikahan, Perceraian dan Rujuk adalah kajian Islam yang disampaikan oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada 28 Jumadil awal 1439 H / 14 Februari 2018 M.

Kajian ini membahas Kitab “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمناتTanbiihaat ‘alaa Ahkaamin Takhtashshu bil Mu’minaat atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan “Tuntunan Praktis Fiqih Wanita” yang merupakan karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah.

Download kajian sebelumnya: Hukum-Hukum Pernikahan – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)

Kajian Tentang Hukum-Hukum Pernikahan, Perceraian dan Rujuk – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita

Allah subhanahu wa ta’ala membolehkan bagi orang-orang mukmin untuk melakukan pernikahan, perceraian, memperistri wanita yang telah ditalaknya setelah wanita itu bersuamikan orang lain. Sedangkan sebagian orang Nasrani mengharamkan menikah dan orang yang boleh menikah tidak membolehkan perceraian. Orang Yahudi membolehkan perceraian, akan tetapi orang yang diceraikan diharamkan menikah dengan orang lain (menurut mereka).

Dalam permasalahan ini, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah menyinggung tentang keberadaan agama Islam yang selalu berada dipertengahan antara Nasrani dengan Yahudi. Hal ini berlalu dalam hal apapun.

Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa agama Islam berada dipertengahan antara sikap terlalu berlebih-lebihan dan diantara sikap terlalu meremehkan. Salah satu contohnya adalah pada firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ …

Baca Juga:
Waktu Yang Tepat Untuk Meng-qadha' Shalat

Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. …” (QS. Al-Baqarah[2]: 143)

Allah subhanahu wa ta’ala membolehkan bagi orang-orang mukmin untuk melakukan tiga hal. Menikah, kalau tidak cocok cerai. Kalau ingin kembali lagi, diperbolehkan rujuk kembali dengan istri yang pernah diceraikan.

Simak Penjelasan Lengkap dan Download mp3 Kajian Tentang Hukum-Hukum Pernikahan, Perceraian dan Rujuk – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita


Mari turut membagikan hasil rekaman ataupun link ceramah agama ini melalui jejaring sosial Facebook, TwitterGoogle+ dan yang lainnya agar orang lain bisa turut mengambil manfaatnya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalas kebaikan Anda.

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.