Masjid Al-Barkah

Fiqih Wanita

Hak dan Kewajiban Suami Istri – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)

By  |  pukul 8:51 am

Terakhir diperbaharui: Kamis, 29 Maret 2018 pukul 11:17 am

Tautan: http://rodja.id/1qx

Hak dan Kewajiban Suami Istri adalah kajian Islam yang disampaikan oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada 19 Jumadil akhir 1439 H / 07 Maret 2018 M.

Kajian ini membahas Kitab “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمناتTanbiihaat ‘alaa Ahkaamin Takhtashshu bil Mu’minaat atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan “Tuntunan Praktis Fiqih Wanita” yang merupakan karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah.

Download kajian sebelumnya: Hukum-Hukum Pernikahan, Perceraian dan Rujuk – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)

Kajian Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita

Termasuk manfaat yang besar dari pernikahan adalah suami memberikan jaminan kepada istrinya dan memeliharanya. Maksudnya adalah dengan pernikahan, sang suami dapat memberikan nafkahnya kepada sang istri. Karena jika kita perhatikan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa mereka adalah orang-orang yang wajib untuk dinafkahi. Maka tidak pantas seorang suami untuk menyia-nyiakan, menyakiti dan tidak menafkahi seorang istri.

اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

 “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim)

Termasuk hak dari seorang istri adalah sang istri mendapatkan jaminan dan juga pemeliharaan serta nafkah dari suami. Nafkah tersebut mencakup makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal. Adapun dalil dari hal ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala berikut ini:

Baca Juga:
Hadits Tentang Muslimah

إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوعَ فِيهَا وَلَا تَعْرَىٰ ﴿١١٨﴾ وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَىٰ ﴿١١٩﴾

Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang, dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya”.” (QS. Taha[20]:19)

Selain dari empat hal di atas, suami juga wajib memberikan apa saja yang diperlukan oleh istri. Karena sang istri akan tinggal bersama sang suami. Sebagian ahli fikih mengatakan, “sesungguhnya harus bagi seorang istri untuk memberikan nafkah kepada pembantunya jika suami adalah orang yang diluaskan rejekinya. Dan adalah seorang wanita yang diberikan pembantu tatkala dirumah bapaknya dahulu“. Hal ini adalah menunjukkan jaminan seorang suami kepada seorang istri. Termasuk didalamnya bahwa boleh seorang istri meminta disediakan pembantu rumah tangga apabila dia sulit untuk mengurus rumah secara sendirian dikarenakan sebab syar’i.

Allah subhanahu wa ta’ala telah memberitahukan bahwa para laki-laki lah yang memberikan nafkah kepada para istri. Disebabkan karena inilah, maka para laki-laki memiliki kepemimpinan dalam rumah tangga. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّـهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ …

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” (QS. An-Nisa'[4]:34)

Baca Juga:
Memotivasi Anak Menjadi Pribadi Yang Kuat

Selain dalil di atas, Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّـهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّـهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا ﴿٧﴾

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Talaq[65]: 7)

Simak Penjelasan Lengkap dan Download mp3 Kajian Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita


Mari turut membagikan hasil rekaman ataupun link ceramah agama ini melalui jejaring sosial Facebook, TwitterGoogle+ dan yang lainnya agar orang lain bisa turut mengambil manfaatnya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalas kebaikan Anda.

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.