Masjid Al-Barkah

Harta Haram Muamalat Kontemporer

Harta Haram Muamalat Kontemporer: Kartu Prabayar – Aplikasi Riba Jual-beli (Ustadz DR Erwandi Tarmizi, M.A.)

By  |  pukul 7:40 pm

Terakhir diperbaharui: Kamis, 05 Desember 2013 pukul 9:09 pm

Tautan: https://www.radiorodja.com/?p=4231

Kajian oleh: Ustadz DR Erwandi Tarmizi, M.A.

Berikut adalah rekaman kajian fiqih muamalah bersama Ustadz DR Erwandi Tarmizi dalam program Harta Haram Muamalat Kontemporer yang live pada Senin malam, 15 Muharram 1435 / 18 November 2013, ba’da Maghrib dilanjut ba’da Isya’ waktu Jakarta (18:00-19:30 WIB), di mana rekaman ini sekarang dapat Anda download atau dengarkan langsung, alhamdulillah. Pembahasan pada rekaman ini adalah masih pada lingkup “Aplikasi Riba Jual-beli“, dengan pembahasan tentang Kartu Prabayar.

[sc:status-harta-haram-muamalat-kontemporer-ustadz-erwandi-tarmizi-2013]

Ringkasan Kajian Harta Haram Muamalat Kontemporer: Kartu Prabayar

Sekarang akan dibahas tentang kartu pulsa telepon prabayar, apakah ini termasuk uang ataukah tidak. Karena kalau dilihat kartu ini kan tertulis nominalnya. Ini tentu tidak sesuai, antara nilai kartu dengan nilai uang yang tertera. Apabila di satu sisi, kartu ini memang memiliki nilai sebagai uang. Dan kartu prabayar diterbitkan, menurut Doktor Husain bin Ma’lawi Asy-Syahrani (الدكتور حسين بن معلوي الشهراني) dalam disertasi beliau, التسويق التجاري وأحكامه في الفقه الإسلامي (Indonesia: “Marketing dalam Tinjauan Fiqih Islam”), sebagai bentuk/cara perusahaan besar menjual jasa atau barangnya dengan membuat kartu berisi jasa yang bernilai senilai uang. Kartu prabayar ini pertama untuk memudahkan perusahaan mendapatkan uang tunai, karena kartu prabayar dibayar sebelum jasa / barang diberikan, berarti terjadi penyerahan uang dahulu daripada penerimaan jasa/barang. Perusahaan diuntungkan dalam hal ini, dia tidak perlu lagi menyediakan pegawai untuk menerima uang tunai, cukup dia jual kartu-kartu tersebut sehingga dia mendapatkan uang tunai dalam jumlah yang besar, dan sebelum jasa/barang digunakan oleh orang. Inilah tujuan mereka untuk membuat marketing dengan cara ini.

Baca Juga:
Jual Beli Tidak Sah Apabila Barang dan Harganya Tidak Jelas - Kitab Zadul Mustaqni (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)

Yang jadi permasalahan kita, dalam permasalahan riba al-bai’, sekarang tertera nominal dalam kartu tersebut, yaitu 10 ribu, 20 ribu, 50 ribu, atau 100 ribu, apakah ini adalah betul-betul uang?

Download Kajian Fiqih Muamalah – Harta Haram Muamalat Kontemporer

Silakan download dan bagi-bagikan kepada saudara-saudara kita melalui akun facebook, Twitter, dan Google+ kita. Jazakumullahu khoiron

3 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.