
Manhajus Saalikiin wa Taudhiihul Fiqhi fid Diin
Bab Al-Ijarah / Sewa-menyewa – Bagian ke-1 – Kitab Manhajus Salikin (Ustadz DR Erwandi Tarmizi, M.A.)
Terakhir diperbaharui: Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 6:21 am
Tautan: https://rodja.id/51w
Kajian oleh: Ustadz DR Erwandi Tarmizi, M.A.
Melanjutkan pembahasan sebelumnya, maka pada Kamis pagi, 17 Muharram 1435 / 21 November 2013, pukul 05:00-06:30 WIB, masih pada kitabul buyu’ (كتاب البيوع) dalam kitab Manhajus Salikin wa Taudhihu Al-Fiqhi fid Din (منهج السالكين وتوضيح الفقه في الدين) bersama Ustadz Erwandi Tarmizi, kita membahas bab Al-Ijarah atau Sewa-menyewa. Silakan didownload rekaman kajiannya sekarang juga.
[sc:status-manhajus-salikin-ustadz-erwandi-tarmizi-2013]Ringkasan Kajian dalam Rekaman ini: Kitab Manhajus Salikin
Bab Sewa-menyewa / Ijarah (باب الجعالة والإجارة) – Bagian ke-1
Penulis kitab ini menggabungkan dua tema ji’alah dan ijarah dalam satu bab, karena banyaknya persamaannya, berarti ada perbedaan yang sangat penting dalam hal ini. Kita akan bahas terlebih dahulu tentang Al-Ijarah (الإجارة.
Al-ijarah yang berarti sewa menyewa.
الإجارة: تمليك منفعة معلومة بعوض معلوم
Al-ijarah / sewa-menyewa yaitu memberikan / menguasakan manfaat / jasa, baik manfaat dari barang atau jasa dari orang, diberikan / diserahkan kepada orang lain dan pihak yang lain memberikan imbalan dari jasa / manfaat tersebut. Inilah yang dimaksud dengan al-ijarah.
Hukum asalnya adalah boleh.
Dan akad ijarah adalah akad lazim (عقد لازم), bukan akad ja’iz. Akad lazim tidak bisa dihentikan / diakhiri oleh salah satu pihak, harus ada kesepakatan dari awal atau kesepakatan mendatang dari kedua belah pihak untuk mengakhiri akad tersebut. Inilah yang dinamakan akad lazim.
Al-Ijarah sebuah akad yang sangat penting, merupakan bagian dari jual-beli. Jika jual-beli adalah مبادلة المال بالمال تمليكًا وتملكًا, yaitu tukar-menukar harta dengan harta, namun jika ijarah di sini ada unsur jasa, yaitu harta ditukar dengan jasa. Al-ijarah dianjurkan dan disyariatkan dalam Islam, dan sudah ada semenjak lama. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan tentang ijarah yang terjadi antara Musa dan bapak dari wanita yang kemudiani menjadi istrinya.
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ (٢٦) قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْراً فَمِنْ عِندِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ (٢٧)
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya,”(26) Berkatalah dia (Syu’aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.”(27)” (Q.S. Al-Qashash [28]: 26-27)
Download Kajian KItab Manhajus Salikin (Kitabul Buyu’)- Ustadz DR Erwandi Tarmizi: Bab Al-Ijarah / Sewa-menyewa
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Silakan didownload kajian fiqih muamalah ini dan mari bagi-bagikan ke saudara-saudara Muslim kita melalui Facebook, Twitter, dan Google+. Jazakumullahu khoiron.

5 Comments