Masjid Al-Barkah

Zadul Mustaqni

Zakat Fitrah

By  |  pukul 1:27 pm

Terakhir diperbaharui: Senin, 01 Oktober 2018 pukul 7:30 am

Tautan: https://rodja.id/20h

Zakat Fitrah adalah kajian yang disampaikan oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. yang merupakan rekaman kajian kitab زاد المستقنع في اختصار المقنع atau populer dengan sebutan Kitab Zadul Mustaqni. Kitab ini merupakan kitab fiqih Madzhab Hanbali, karya Syaikh Syarifuddin Abu Naja Musa bin Ahmad Al-Hajawi rahimahullah dan merupakan ringkasan dari Kitab Al-Muqni karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Kajian ini disampaikan pada 29 Ramadhan 1439 H/ 14 Juni 2018 M.

Download kajian sebelumnya: Zakat Harta Perniagaan

Download juga Kitab Zadul Mustaqni – Format PDF di sini

Daftar Isi

Kajian Tentang Zakat Fitrah – Kitab Zadul Mustaqni

Zakat Fitrah wajib bagi setiap muslim yang ada kelebihan dihari Id dan malamnya satu sha’ dari makanan pokoknya. Berbeda dengan zakat mal yang disyariatkan nisab seperti dalam masalah emas dan perak atau yang disamakan seperti rupiah sebanyak lima puluh juta rupiah. Kalau seseorang hasilnya seperti itu baru ada zakat. Untuk zakat fitrah, nisabnya adalah asalkan dia memiliki kelebihan harta sebanyak satu sha’ dari dirinya dan dari orang yang wajib dia nafkahi.

Misalnya dirumahnya ada sekitar sepuluh kilo gram. Makanan dia dan orang-orang yang wajib dia nafkahi dalam sehari sekitar dua kilo. Berarti sisa delapan kilo dan dia tidak memiliki uang lain. Maka yang dikeluarkan adalah semampunya. Dengan sisa beras yang delapan kilo sedangkan dia akan mengeluar zakat dari lima jiwa. Satu jiwa satu sha’. Kalau kita katakan dengan tiga kilo maka sekitar lima belas kilo.

Baca Juga:
Ragam Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bagian 1

Berbeda pula dengan zakat mal dimana hutang mengurangi penghasilan yang terkena zakat. Zakat fitrah ini jika dirumahnya ada empat puluh kilo dan ada uang lima ratus ribu rupiah. Lalu orang yang berhutang meminta agar hutangnya dibayarkan. Kalau dia bayarkan dengan seluruhnya dia sudah tidak punya uang, berarti tidak ada lagi kewajibannya. Tapi kalau pembayaran hutang itu bisa ditangguhkan sampai akhir syawal, maka dia tetap wajib mengeluarkan zakat fitri.

Simak penjelasan lengkap dan download MP3 kajian tentang Zakat Fitrah – Kitab Zadul Mustaqni

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan hasil rekaman ataupun link download kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, dan Google+ yang Anda miliki. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.