Masjid Al-Barkah

Zadul Mustaqni

Menukar Dinar dan Dirham

By  |  pukul 10:06 am

Terakhir diperbaharui: Senin, 01 Oktober 2018 pukul 10:06 am

Tautan: https://rodja.id/21z

Menukar Dinar dan Dirham adalah kajian yang disampaikan oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. yang merupakan rekaman kajian kitab زاد المستقنع في اختصار المقنع atau populer dengan sebutan Kitab Zadul Mustaqni. Kitab ini merupakan kitab fiqih Madzhab Hanbali, karya Syaikh Syarifuddin Abu Naja Musa bin Ahmad Al-Hajawi rahimahullah dan merupakan ringkasan dari Kitab Al-Muqni karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Kajian ini disampaikan pada 4 Dzul Hijjah 1439 H/ 16 Agustus 2018 M.

Download kajian sebelumnya: Tukar Menukar Uang dengan Uang

Download juga Kitab Zadul Mustaqni – Format PDF di sini

Kajian Tentang Menukar Dinar dan Dirham – Kitab Zadul Mustaqni

Ini merupakah permasalahan khilafiyah. Yaitu tentang bolehnya menukar dinar (uang emas) dan dirham (uang perak) dengan dinar atau dirham yang lain setelah terjadi akad. Disini terjadi khilaf oleh para ulama. Kalau untuk barang, jelas hal ini tidak diperbolehkan. Misalnya ketika seseorang ingin membeli laptop, lalu pembeli menunjuk satu barang namun penjual mengambilkan laptop yang baru dan bukan laptop display yang dipegang oleh calon pembeli tadi. Maka batal jual belinya. Hanya saja ini tergantung apakah pembeli mau dengan laptop display yang tidak ditunjuk tadi. Bila sudah ditunjuk, maka tertentu untuk itu saja.

Berbeda dengan dinar dan dirham. Apakah ketika sekarang mata uang adalah rupiah, misalnya ada pembeli yang mengeluarkan uang pecahan seratus ribu untuk membeli sebuah barang. Kemudian setelah terjadi akad, pembeli menggunakan uang pecahan lima puluh ribuan. Maka ini menurut Ibnu Qudamah rahimahullah jual belinya batal dan perlu diulang kembali akadnya. Namun menurut jumhur para ulama akadnya tidak perlu diulang, karena lembaran lima puluh ribu ataupun lembaran seratus ribu, harganya tetap sama. Kalau itu ditukar pun tidak boleh berlebih. Sehingga maksudnya sama. Baik lembaran baru atau lama, asal masih laku dan masih diakui oleh lembaga yang menerbitkan uang tersebut, maka pada dasarnya akadnya sah.

Baca Juga:
Makna Hadits Tangan Diatas Lebih Baik Dari Tangan Dibawah

Simak penjelasan lengkap dan download MP3 kajian tentang Menukar Dinar dan Dirham – Kitab Zadul Mustaqni

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan hasil rekaman ataupun link download kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, dan Google+ yang Anda miliki. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.