Masjid Al-Barkah

Al-Jam'u Baina As-Sahihain

Bab Jangan Kembali Kafir Setelah Beriman

By  |  pukul 2:14 pm

Terakhir diperbaharui: Sabtu, 23 Maret 2019 pukul 2:14 pm

Tautan: https://rodja.id/2cf

Bab Jangan Kembali Kafir Setelah Beriman adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan الجمع بين صحيحين (Al-Jam’u Baina As-Sahihain), sebuah kitab yang berisi Kumpulan shahih Bukhari dan Muslim karya Syaikh Yahya bin Abdul Aziz Al-Yahya. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. pada 19 Jumadal Akhirah 1440 H / 24 Februari 2019 M.

Download Kitab Al-Jam’u Baina As-Sahihain – Format PDF di sini

Download mp3 kajian sebelumnya: Bab Durhaka Kepada Orang Tua Termasuk Dosa Besar

Kajian Hadits Tentang Bab Jangan Kembali Kafir Setelah Beriman – Al-Jam’u Baina As-Sahihain

Masuk ke hadits 37 Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَيْلَكُمْ! لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا ، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ

“Celaka kalian! Jangan kalian kembali kafir setelahku nanti, sebagian kalian menebas leher sebagian yang lain.”

Dari hadits ini, kita ambil faidah:

Pertama, bahwa kufur ada dua macam. Yaitu kufur besar dan kufur kecil. Kufur besar adalah yang menjadikan pelakunya keluar dari Islam sedangkan kufur kecil tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Contoh kufur kecil adalah yang dalam hadits ini. Maksudnya kata para ulama yaitu kafir kecil, bukan kafir besar. Nabi bersabda, “Sebagian kalian menebas leher temannya.”

Para ulama sepakat bahwa peperangan antara kaum Muslimin, selama mereka berperang bukan karena menghalalkannya, tapi karena fanatisme misalnya, maka ini termasuk  dosa-dosa besar. namun tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Baca Juga:
Hadits Arbain Ke 41 – Kesempurnaan Iman

Para ulama semua sepakat bahwa Khawarij tidak murtad dari Islam. Akan tetapi mereka pelaku berdosa besar. Tidak ada satupun ulama Ahlus Sunnah yang mengatakan orang-orang Khawarij murtad dari agama Islam.

Kapan kufur kecil berubah menjadi kufur besar? Yaitu kalau disertai dengan menghalalkan. Misalnya kalau ada orang yang membunuh seorang Muslim dengan keyakinan bahwa membunuh Muslim itu halal, maka seluruh ulama sepakat murtad dari agama Islam.

Contoh kufur kecil juga yaitu berhukum dengan hukum selain Allah. Kata Ibnu ‘Abbas disebutkan ketika menafsirkan firman Allah:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّـهُ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴿٤٤﴾

Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah[5]: 44)

Kata Ibnu ‘Abbas bahwa Kufur dalam ayat itu tidak seperti yang dipahami oleh orang-orang Khawarij. Akan tetap yang dimaksud kufur tersebut yaitu yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Karena jika dikatakan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah itu kafir secara mutlak, maka berarti setiap pelaku maksiat pasti kafir. Karena orang yang berbuat maksiat sama saja ia berhukum dengan hukum selain Allah. Sekarang orang yang mencuri, perbuatan mencuri itu hukum Allah atau bukan bukan? Orang yang berzina, zina hukum Allah atau bukan? Tentu bukan.

Maka dari itu orang yang mencuri, berzina, makan riba, mereka semua sudah berhukum dengan hukum selain Allah. Orang Khawarij mengatakan bahwa semua orang yang berhukum dengan hukum selain Allah itu kafir murtad dari agama Islam. Maka pelaku maksiat, pelaku dosa besar, kata mereka murtad dari agama Islam. Inilah perbedaan antara Khawarij dengan Ahlus Sunnah.

Baca Juga:
Allah Turun Ke Langit Bumi

Adapun Ahlus Sunnah mengatakan bahwa pelaku dosa besar tidak kafir. Tapi kalau dia berhukum dengan hukum selain Allah dengan keyakinan halal dan tidak mengapa berhukum dengan hukum selain Allah, maka para ulama mengatakan ini bisa murtad dari agama Islam.

Contoh lagi misalnya seseorang bertato itu hukumnya dosa besar. Tapi kalau disertai dengan keyakinan bahwa bertato halal, kafir. Kalau ada orang yang berzina dengan keyakinan bahwa zina itu haram, dia tidak kafir, sebatas pelaku dosa besar. Tapi kalau dia berzina dengan keyakinan bahwa zina itu halal dan Allah yang menghalalkannya, maka dia kafir.

Kalau ada orang yang makan riba dengan keyakinan bahwa memakan riba halal, maka seluruh ulama mengatakan murtad dari agama Islam.

Kedua, peperangan diantara kaum Muslimin itu termasuk kufur kecil selama mereka tidak punya keyakinan halal. Adapun kalau karena berperangnya karena fanatisme, membela partai, membela organisasi, membela kelompok, semua ini termasuk dosa besar semuanya dan termasuk perangai-perangai jahiliyah.

Simak kajian selanjutnya pada menit ke-8:38

Download MP3 Kajian Hadits Tentang Bab Jangan Kembali Kafir Setelah Beriman – Al-Jam’u Baina As-Sahihain

Jangan lupa untuk turut membagikan link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Baca Juga:
Tafsir Ali Imran Ayat 35 - Nadzar Ibundanya Maryam

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.