
Manhajus Saalikiin wa Taudhiihul Fiqhi fid Diin
Bab Al-Ijarah / Sewa-menyewa – Bagian ke-2 – Kitab Manhajus Salikin (Ustadz DR Erwandi Tarmizi, M.A.)
Terakhir diperbaharui: Sabtu, 21 Desember 2013 pukul 10:23 am
Tautan: https://www.radiorodja.com/?p=4743
Kajian oleh: Ustadz DR Erwandi Tarmizi, M.A.
Berikut kami hadirkan kembali MP3 kajian fiqih mu’amalah dari siaran live pada Kamis pagi, 24 Muharram 1435 / 28 November 2013, pukul 05:00-06:30 WIB bersama Ustadz DR Erwandi Tarmizi, yaitu dengan pembahasan kitab Manhajus Salikin. Kajian kali ini masih mengupas tentang Sewa-menyewa atau Ijarah, yairu masuk kepada bagian ke-2.
[sc:status-manhajus-salikin-ustadz-erwandi-tarmizi-2013]Daftar Isi
Ringkasan Kajian dalam Rekaman ini: Kitab Manhajus Salikin
Bab Sewa-menyewa / Ijarah (باب الجعالة والإجارة) – Bagian ke-2
Kita telah memulai pembahasan tentang al-ji’alah dan al-ijarah (الجعالة والإجارة), dan telah kita jelaskan beberapa rukun dari al-ijarah, mengenai al-‘aqidain dan al-‘aqad.
Kita ulangi pembacaan definisi yang dijelaskan dari mu’allif, dari sini kita bisa menjelaskan beberapa hal yang merupakan lanjutan dari rukun dan syarat al-ijarah.
وهما : جعل مال معلوم لمن يعمل له عملا معلوما ، أو مجهولا في الجعالة ومعلوما في الإجارة ، أو على منفعة في الذمة
Al-Ji’alah dan al-ijarah yaitu menjadikan harta tertentu bagi orang yang melakukan pekerjaan tertentu: jika dalam ji’alah maka pekerjaannya tidak jelas (majhul) dan untuk ijarah pekerjaannya jelas (ma’lum), atau manfaat dalam tanggungan.
Bentuk yang terakhir ini, dinamakan dengan ijarah ‘ala maushuf (الإجارة على موصوف), yaitu memberikan jasa dengan bentuk salam (السلام). Kita pernah menjelaskan tentang jual-beli salam, yaitu uang di depan dan barang belakangan, maka yang sekarang bentuk jasa. Sebagaimana as-salam merupakan keluar dari kaidah umum tentang keharusan barang dimiliki oleh orang yang melakukan akad (al-‘aqidain). Demikian juga al-ijarah (‘ala maushuf), jasa belum dimiliki oleh orang yang menyewakan.
Dalam hal ini, kita bisa menarik kesimpulan, bahwasanya penulis kitab ini memberikan penjelasan secara ringkas, bahwasanya di antara persyaratan al-ijarah adalah objek ijarah harus telah dimiliki sebelumnya oleh orang yang menyewakan. Ini termasuk dalam keumuman hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
لا تبع ما ليس عندك
“Jangan engkau jual barang yang tidak ada di sisimu.”
Dan ijarah adalah menjual jasa. Ini juga menunjukkan, bahwa “Jangan engkau jual jasa yang belum dalam kepemilikanmu,” kecuali dalam bentuk al-ijarah ‘ala maushuf, yaitu menyewakan barang yang dalam tanggungan.
Download Kajian KItab Manhajus Salikin (Kitabul Buyu’)- Ustadz DR Erwandi Tarmizi: Bab Al-Ijarah / Sewa-menyewa
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Silakan download kajian fiqih muamalah bersama Ustadz DR Erwandi Tarmizi, bagikan file-nya, dan share pula tautannya ke Facebook, Twitter, dan Google+. Jazakumullahu khoiron.
