Masjid Al-Barkah

Manhajus Saalikiin wa Taudhiihul Fiqhi fid Diin

Bab Al-Ji’alah – dari Bab Al-Ji’alah wa Al-Ijarah – Kitab Manhajus Salikin (Ustadz DR Erwandi Tarmizi, M.A.)

By  |  pukul 7:10 am

Terakhir diperbaharui: Sabtu, 21 Desember 2013 pukul 6:59 pm

Tautan: https://www.radiorodja.com/?p=4753

Kajian oleh: Ustadz DR Erwandi Tarmizi, M.A.

Pembahasan Al-Ji’alah yang disampaikan pada Kamis pagi, 15 Shafar 1435 / 19 Desember 2013, pukul 05:00-06:30 WIB di Radio Rodja dan RodjaTV, diangkat dari pembahasan Bab Al-Ji’alah wa Al-Ijarah (باب الجعالة والإجارة), dari kitab Manhajus Salikin, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Merupakan lanjutan dari kajian fiqih sebelumnya tentang Al-Ijarah. Simak pembahasannya bersama Ustadz DR Erwandi Tarmizi.

[sc:status-manhajus-salikin-ustadz-erwandi-tarmizi-2013]

Daftar Isi

Ringkasan Kajian dalam Rekaman ini: Kitab Manhajus Salikin

Bab Ji’alah – dari Bab Al-Ji’alah wa Al-Ijarah – (باب الجعالة والإجارة)

Kita melanjutkan pembahasan dari kitab karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, bab al-ji’alah dan al-ijarah, dan sampai kita kepada perkataan mu’allif:

والجعالة أوسع من الإجارة ؛ لأنها تجوز على أعمال القُرَب ؛ لأن العمل فيها يكون معلوما أو مجهولا ، ولأنها عقد جائز بخلاف الإجارة .

Dan ji’alah lebih luas daripada ijarah, karena akad ji’alah boleh atas perbuatan ibadah dan karena dalam akad ji’alah, boleh jenis kerjanya itu jelas dan boleh juga tidak jelas, dan inilah perbedaan dari al-ji’alah dengan al-ijarah. Dan karena akad ji’alah adalah akad yang ja’iz. Pernah kita bahas tentang akad ja’iz dan lazim, yaitu akad lazim di mana orang yang berakad tidak bisa mencabut kembali atau membatalkan akad secara sepihak, berbeda dengan akad ja’iz di mana salah satu pihak boleh membatalkan akad tersebut.

Baca Juga:
Konsekuensi dari Sahnya Akad - Kitab Zadul Mustaqni (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)

Kalau Anda telah membuat kontrak untuk bekerja, jelas jenis pekerjaannya dan jelas upahnya, ini akadnya adalah ijarah, maka tidak bisa begitu saja Anda tidak memenuhinya atau meninggalkan pekerjaan begitu saja, hal tersebut tidak bisa (tidak diperbolehkan), karena akadnya adalah akad yang lazim, Anda berdosa kepada Allah. Allah mengatakan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ … (المائدة: ١)

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu …” (Q.S. Al-Ma’idah [5]: 1)

Berbeda dengan akad ji’alah, kalau umpama seseorang mengatakan, “Saya ingin Anda menggali untuk mendapatkan air, dengan kedalaman terserah, bisa 10 meter, 20 meter, atau 30 meter, yang penting (diperoleh) air,” dengan harga juga lebih tinggi, kalau umpama upah untuk menggali per meter adalah Rp100.000 atau Rp500.000, maka di sini, seseorang tersebut mengatakan, “Saya beri Anda 10 juta,” atau “Saya beri 20 juta,” “yang penting ada air,” lanjutnya. Maka, akad ini adalah akad ji’alah, bukan akad ijarah, karena jenis pekerjaannya tidak jelas. Bisa jadi dia menggali 10 meter mendapatkan air. Bisa jadi menggali 30 meter atau 40 meter tapi tidak mendapat air, dengan demikian uang (upah) tidak didapatkan. Dan akad ini adalah akad yang boleh.

Simak pemaparan secara jelas oleh Ustadz DR Erwandi Tarmizi dalam kajian Manhajus Salikin, dengan mendownloadnya MP3 kajiannya atau dengarkan langsung melalui player yang tersedia.

Baca Juga:
Konsekuensi Akad Khiyar Bagian 2 - Hukum Syarat Jual Beli - Kitab Zadul Mustaqni (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)

Download Kajian KItab Manhajus Salikin (Kitabul Buyu’)- Ustadz DR Erwandi Tarmizi: Bab Al-Ji’alah – dari Bab Al-Ji’alah wa Al-Ijarah

Silakan download, bagikan file kajiannya, dan share tautannya ke Facebook, Twitter, dan Google+. Jazakumullahu khoiron.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.