Masjid Al-Barkah

Zadul Mustaqni

Penggugur Hak Syuf’ah

By  |  pukul 10:36 am

Terakhir diperbaharui: Jumat, 25 September 2020 pukul 5:32 pm

Tautan: https://rodja.id/2sl

Penggugur Hak Syuf’ah merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 6 Shafar 1442 H / 24 September 2020 M.

Download kajian sebelumnya: Objek Pembagian Pada Syuf’ah

Kajian Islam Ilmiah Tentang Penggugur Hak Syuf’ah

Pada pembahasan sebelumnya mualif mensyaratkan bahwa antara syuf’ah dengan seseroang mengetahui bahwa mitra syirkahnya menjual sahamnya kepada pihak yang lain, tidak boleh ada jeda yang lama dari semenjak dia tahu. Kalau ada jeda yang lama, maka gugur syuf’ahnya.

Di sini mualif mencontohkan:

وإن قال للمشتري: بعني أو صالحني أو كذب العدل أو طلب أخذ البعض سقطت

“Dan jika seseorang berkata kepada pembeli: ‘Juallah kepadaku, atau islahkanlah kepadaku, atau mendustakan orang yang berbuat adil, atau meminta untuk mengambil sebagian,’ maka gugurlah syuf’ah.”

Contohnya antara Ahmad dengan Abdullah membeli sebuah tanah dengan 50:50%, seharga 100jt. Kemudian Abdullah menjual seharga 70 juta kepada Mahmud. Lalu kemudian Ahmad tahu dan dia berkata kepada Mahmud yang membeli dari Abdullah. Dia mengatakan: “Jual kepadaku saham kamu yang kau beli dari Abdullah.”

Kalau syuf’ah, tidak perlu dia mengatakan “juallah kepadaku”. Karena kalau mengatakan “juallah kepadaku”, berarti akadnya butuh keridhaan dan dia tidak bisa memaksa. Bila itu yang dia lakukan, yaitu mengatakan: “Juallah kepadaku”, maka gugur hak syuf’ahnya. Karena berarti dia tidak melakukan hak syuf’ah.

Baca Juga:
Pakaian Untuk Mencari Sensasi

Kalau jual beli tentu kembali kepada saling ridha. Si Mahmud tadi membeli dari Abdullah seharga 70 juta, karena sekarang dia melihat harga sedang naik, dia mungkin menjual 80 juta ke Ahmad. Tapi kalau dengan hak syuf’ah, langsung saja dia mengatakan: “Saya tidak tahu dan saya dapat hak syuf’ah, kamu beli 70 juta, ini uangmu 70 juta, silahkan angkat kaki dari tanah ini.” Tapi kalau dia mengatakan “juallah kepadaku”, tentu konsekuensi jual beli berlaku harga saling ridha.

Bagaimana penjelasan selanjutnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com

Mari turut membagikan hasil rekaman ataupun link kajian “Penggugur Hak Syuf’ah” ini melalui jejaring sosial Facebook, Twitter dan yang Anda miliki, agar orang lain bisa turut mengambil manfaatnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.