Masjid Al-Barkah

Zadul Mustaqni

Akad Lazim Pada Wakaf

By  |  pukul 11:22 am

Terakhir diperbaharui: Senin, 01 Maret 2021 pukul 7:20 pm

Tautan: https://rodja.id/2zb

Akad Lazim Pada Wakaf merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 13 Rajab 1442 H / 25 Februari 2021 M.

Download kajian sebelumnya: Nazhir (Pihak Pengelola Wakaf)

Kajian Islam Ilmiah Tentang Akad Lazim Pada Wakaf

Al-Wakaf adalah merupakan akad lazim dan tidak boleh dibatalkan, tidak juga boleh dijual, kecuali apabila hilang manfaatnya dan dialihkan harga nilai jualnya pada benda yang semisalnya. Apabila wakaf tersebut berupa masjid atau alat-alatnya atau apa yang melebihi dari kebutuhannya, maka diperbolehkan untuk dialihkan kepada masjid yang lain dan sedekah dengannya kepada fuqara dari kalangan kaum muslimin.

Bila seseorang telah berikrar dengan dia mengatakan atau menulis: “Tanah saya yang posisinya di situ dengan ukuran sekian-sekian telah saya wakafkan untuk dibangun masjid di atasnya,” setelah dia berikrar tadi walaupun tidak di hadapan pihak berwenang juga tidak ada saksi, maka tidak bisa dia tarik kembali walaupun nantinya dia ternyata ada hutang.

Bagaimana penjelasan dan contoh-contoh dari pembahasan ini? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com

Baca Juga:
Terbitnya Matahari dari Barat

Mari turut membagikan hasil rekaman ataupun link kajian “Akad Lazim Pada Wakaf” ini melalui jejaring sosial Facebook, Twitter dan yang Anda miliki, agar orang lain bisa turut mengambil manfaatnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.