
Sifat Puasa Nabi
Kafarat Bagi Yang Membatalkan Puasa
Terakhir diperbaharui: Rabu, 28 April 2021 pukul 10:56 am
Tautan: https://rodja.id/31q
Kafarat Bagi Yang Membatalkan Puasa adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Sifat Puasa Nabi. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada Rabu, 09 Ramadhan 1442 H / 21 April 2021 M.
Daftar Isi
Kajian Islam Tentang Kafarat Bagi Yang Membatalkan Puasa
Kalau seandainya ada orang yang tidak berpuasa ataupun melanggar sesuatu yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa, maka dia membayar kafarat (penebus).
1. Kafarat Bagi Laki-Laki Yang Menjima’i Istrinya
Telah berlalu hadits dari Abu Hurairah, tentang seseorang yang menyetubuhi istrinya di siang hari bulan Ramadhan, dan bahwasnya kewajiban atas lelaki tersebut adalah mengqadha’ dan membayar kafarat (tebusan). Tebusan tersebut adalah: memerdekakan budak. Jika tidak mendapati adanya budak atau memang tidak punya harta untuk memerdekakan budak, maka dia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup berpuasa 2 bulan berturut-turut, maka hendaknya memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin.
Ada yang mengatakan bahwasanya tebusan berjima’ di siang hari bulan Ramadhan adalah sesuai dengan plilihan, bukan sesuai dengan urutan. Akan tetapi orang-orang yang meriwayatkan bahwa tebusan ini sesuai dengan urutan lebih banyak, maka riwayat mereka lebih kuat karena jumlah mereka lebih banyak dan karena mereka lebih punya tambahan ilmu.
Mereka sepakat bahwasanya siapa yang berjima’ maka dia berbuka (puasanya batal). Dan tidak diriwayatkan di riwayat-riayat yang lain, dan orang yang mengetahui (berilmu) menjadi sandaran hukum atas yang tidak mengetahui. Ahli ilmu yang menguatkan pendapat bahwa harus sesuai urutan adalah dia lebih berhati-hati, karena mengambil pendapat yang sesuai urutan tetap sah kafaratnya, baik bagi yang mengatakan boleh memilih atau tidak, berbeda hal kalau kita mengambil pendapat yang boleh memilih.
2. Gugurnya Kafarat
Barangsiapa yang telah lazim (wajib) membayar kafarat, tetapi jika dia tidak sanggup untuk mebebaskan budak atau berpuasa atau juga tidak mampu bersedah kepada 60 orang fakir miskin, maka kafarat tersebut gugur atasnya, karena tidak ada pembebanan ibadah kecuali disertai dengan kesanggupan. Apabila tidak sanggup maka tidak ada kekuatan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorag kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah[2]: 286)
Dan juga dengan dalil perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sungguh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menggugurkan kafarat atas seorang lelaki yang berjima’ di bulan Ramadhan, ketika lelaki tersebut memberitahukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang kemiskinannya. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan kepadanya sekarung kurma agar memberikan makan kepada anak istrinya.
3. Kafarat Hanya Bagi Laki-Laki
Dan tidak wajib bagi perempuan membayar kafarat apabila berjima’ di siang hari pada bulan Ramadhan, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diberitahukan tentang sebuah perbuatan yang terjadi antara seorang lelaki dengan istrinya, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mewajibkan kecuali satu kafarat saja.
Bagaimana penjelasan selanjutnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Mari turut membagikan hasil rekaman ataupun link ceramah agama “Kafarat Bagi Yang Membatalkan Puasa” ini melalui jejaring sosial facebook, twitter dan yang lainnya agar orang lain bisa turut mengambil manfaatnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.
Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv
