
Zadul Mustaqni
Hukum Wasiat
Terakhir diperbaharui: Selasa, 04 Mei 2021 pukul 9:56 am
Tautan: https://rodja.id/31z
Hukum Wasiat merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 17 Ramadhan 1442 H / 29 April 2021 M.
Download kajian sebelumnya: Bab Wasiat
Kajian Islam Ilmiah Tentang Hukum Wasiat
Sebelumnya telah kita bahas bahwasanya disunnahkan bagi orang yang meninggalkan harta yang banyak untuk berwasiat dari hartanya sebanyak seperlima. Hal ini mengikuti atsar Abu Bakar. Jumlah terbanyak yang diwasiatkan untuk selain ahli waris adalah sepertiga. Ini hukumnya sunnah.
Namun hukum wasiat juga bisa makruh. Yaitu ketika orang yang berwasiat adalah orang yang fakir/berkekurangan, dan di sisi lain kondisi ekonomi ahli warisnya juga tidak baik. Maka dalam hal ini dia dimakruhkan untuk berwasiat. Hal ini akan mengurangi hak para ahli waris.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ
“Wahai Sa’ad, engkau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan itu lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan hartamu kurang untuk mereka dan mereka pun tidak berkecukupan.” (HR. Bukhari)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menambahkan bahwa ada wasiat yang wajib. Yaitu seseorang yang memiliki hutang kepada orang lain dan hutangnya tidak ada saksi/tidak tertulis. Maka orang ini wajib menyampaikan wasiat kepada ahli warisnya bahwa dia memiliki hutang kepada si fulan yang tidak tertulis.
Kalau tidak ada ahli waris sama sekali, maka dzawil arham (kerabat rahim) juga berhak mendapatkan waris. Andai dia sebatangkara, maka dia boleh mewasiatkan seluruh hartanya.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com
Mari turut membagikan hasil rekaman ataupun link kajian “Hukum Wasiat” ini melalui jejaring sosial Facebook, Twitter dan yang Anda miliki, agar orang lain bisa turut mengambil manfaatnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.
Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv
