Masjid Al-Barkah

Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu

Hukum Darah Istihadhah

By  |  pukul 8:06 am

Terakhir diperbaharui: Rabu, 28 Juli 2021 pukul 12:54 pm

Tautan: https://rodja.id/34r

Hukum Darah Istihadhah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 26 Juli 2021 M/ 16 Dzulhijjah 1442 H.

Download kajian sebelumnya: Nifas Lebih dari 40 Hari?

Kajian Tentang Hukum Darah Istihadhah

Pada kesempatan yang lalu kita sudah membahas sebagian masalah-masalah yang berkaitan dengan darah istihadhah (penyakit), yaitu darah yang datang di selain waktu haid dan nifas. Darah tersebut terjadi karena gangguan setan.

Apabila darah istihadhah itu terpisah dari darah haid dan nifas, maka masalahnya jelas, dia dianggap sebagai darah penyakit dan hukumnya seperti orang yang suci. Yang menjadi masalah adalah apabila darah istihadhah ini bersambung dengan darah haid atau nifas. Maka kita kemarin sudah membagi keadaan orang yang demikian menjadi empat keadaan:

Pertama, orang yang sudah punya kebiasaan haid sebelum, sehingga dia tahu kapan hari-hari haid dan suci yang menjadi kebiasaan. Maka orang yang seperti ini mengembalikannya kepada kebiasaannya. Kalau kebiasaannya dia haid diawal bulan selama 6 hari, maka 6 hari awal bulan dia anggap sebagai hari-hari haid. Setelah itu apabila ada darah lagi, maka dianggap sebagai darah istihadhah.

Kedua, orang yang bisa membedakan mana darah haid dan bukan. Ketika dia melihat darahnya adalah darah haid, maka hukumnya dia sebagai orang yang haid. Apabila darahnya bukan darah haid, maka hukumnya adalah dia orang yang sedang istihadhah.

Baca Juga:
Mengacau Keamanan Bukan Bagian dari Islam (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)

Bagaimana jika bertentangan antara dengan kenyataan bahwa dia bisa membedakan antara darah haid dengan darah istihadhah? Maka yang lebih didahulukan adalah kenyataan, tanda-tanda itu lebih didahulukan daripada kebiasaan.

Ketiga, orang yang belum punya kebiasaan. Maka dia mengembalikan kebiasaannya kepada kebiasaan wanita pada umumnya, yaitu dianggap haid selama 6 atau 7 hari.

Atau kalau dia belum pernah haid tapi sudah mempelajari sifat-sifat darah haid dan dia bisa melihat sifat-sifat itu pada darah yang keluar darinya. Sehingga dia bisa membedakan mana yang haid dan mana istihadhah.

Keempat, orang yang sebenarnya sudah pernah haid tapi dia lupa dan tidak bisa membedakan darahnya. Orang yang demikian seperti orang yang belum pernah haid dan tidak bisa membedakan darahnya. Maka hukum darah pertama dianggap darah haid, kemudian 6 hari setelahnya dianggap masa-masa haid, setelah itu dianggap istihadhah. Kecuali apabila dia menguatkan kemungkinan haidnya sampai 7 hari dengan indikasi kebiasaan saudari-saudarinya haid selama 7 hari.

Hukum-hukum yang berlaku pada wanita yang istihadhah

Menit ke-12:20 Orang yang istihadhah seperti wanita yang suci. Sehingga tidak diharamkan padanya apa yang diharamkan pada wanita yang haid. Misalnya wanita yang haid tidak boleh shalat, adapun wanita istihadhah masih punya kewajiban shalat. Wanita yang haid tidak boleh berpuasa, wanita yang istihadhah masih punya kewajiban berpuasa.

Apabila di tengah-tengah puasa seseorang kedatangan haid, maka puasanya harus dia batalkan. Tapi apabila sedang berpuasa dan kedatangan darah istihadhah, maka dia tetap meneruskan puasanya.

Baca Juga:
Khutbah Jumat: Bulan Allah Al-Muharram

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Mari turut membagikan link download kajian tentang “Hukum Darah Istihadhah” penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga menjadi pembuka pintu kebaikan bagi kita semua. Jazakumullahu Khairan.

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.