Masjid Al-Barkah

Hadits Arbain Nawawi

Hadits Arbain 33 – Tuntunan Ketika Bersengketa

By  |  pukul 4:34 pm

Terakhir diperbaharui: Selasa, 17 Agustus 2021 pukul 6:44 pm

Tautan: https://rodja.id/35i

Hadits Arbain 33 – Tuntunan Ketika Bersengketa merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Anas Burhanuddin, M.A. dalam pembahasan Al-Arba’in An-Nawawiyah (الأربعون النووية) atau kitab Hadits Arbain Nawawi Karya Imam Nawawi Rahimahullahu Ta’ala. Kajian ini disampaikan pada Selasa, 01 Muharram 1443 H / 10 Agustus 2021 M.

Status Program Kajian Kitab Hadits Arbain Nawawi

Status program kajian Hadits Arbain Nawawi: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap Selasa sore pekan ke-2 dan pekan ke-4, pukul 16:30 - 18:00 WIB.

Download juga kajian sebelumnya: Hadits Arbain 32 – Tidak Boleh Ada Bahaya dan Membahayakan

Kajian Hadits Arbain 33 – Tuntunan Ketika Bersengketa

Kali ini kita akan mempelajari hadits nomer 33 yang merupakan pokok dalam bidah peradilan dan penyelesaian sengketa. Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ هَكَذَا، بَعْضُهُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Kalau seandainya orang-orang diberikan apa yang mereka klaim dan dakwakan hanya dengan klaim mereka saja, maka niscaya akan banyak orang-orang yang mengklaim harta dan jiwa orang lain. Tapi orang yang mengklaim harus mendatangkan bukti dan orang yang mengingkari klaim orang lain harus bersumpah.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan yang lainnya demikian dan sebagiannya ada di Shahihain)

Baca Juga:
Serba-serbi Hadits Indah Pilihan - Bagian ke-9 - Hadits tentang Syafaat dan Keutamaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai Pemimpin para Nabi - Bab 370 - Kitab Riyadhush Shalihin (Syaikh Prof. Dr. 'Abdur Razzaq bin 'Abdil Muhsin Al-Badr)

Inilah yang harus dilakukan oleh seorang hakim di pengadilan ketika dia menyelesaikan perselisihan di masyarakat. Ibnul Mundzir Rahimahullahu Ta’ala mengatakan para ulama berijma’ bahwa yang mendakwa harus mendatangkan bukti dan terdakwa yang mengingkari harus bersumpah.

Ketika ada perselisihan di antara dua orang, misalnya Si A mengklaim bahwasanya Si B berutang kepadanya sebanyak 10 juta rupiah. Bagaimana kita akan menerapkan kaidah ini?

Pertama kita harus tahu dulu siapa yang mudda’i (pendakwa) dan siapa yang mudda’a alaihi (yang terdakwa). Karena pendakwa akan dimintai bukti, sedangkan yang terdakwa cukup untuk bersumpa saja. Dalam kasus ini yang menjadi pendakwa adalah orang yang mengklaim bahwa saudaranya mempunyai hutang padanya.

Kenapa Si B kita sebut sebagai terdakwa? Karena dia didukung oleh hukum asal:

الأصل براءة الذمة

“Pada dasarnya orang-orang itu semuanya terbebas dari tanggung jawab (kecuali kalau ada buktinya).”

Jadi pada dasarnya Si B tidak punya tanggung jawab hutang. Ketika Si A mengklaim bahwasanya Si B punya hutang sebanyak 10 juta, maka di sini ada klaim yang dilakukan oleh Si A.

Kalau kita sudah tahu siapa pendakwa dan siapa terdakwa, kita tinggal terapkan kaedah tadi:

البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ

“Orang yang mendakwa harus mendatangkan bukti…”

Jadi ketika kasus utang-piutang antara Si A dan Si B ini diangkat ke pengadilan atau ingin diselesaikan di tingkat hakam (orang yang bisa menjadi penengah penyelesaian pertikaian tanpa harus dibawa ke meja hijau), biasanya adalah tokoh masyarakat atau ustadz yang dipercaya untuk bisa menyelesaikan. Karena barangkali kalau harus diangkat ke meja hijau maka urusannya akan panjang dan biayanya juga tidak murah.

Baca Juga:
Mengawal Perkembangan Psikologi Remaja

Maka yang dilakukan adalah Si B ditanya apakah Si B mengakui bahwa dia punya hutang kepada Si A. Kalau Si B mengakui, maka masalah selesai tanpa ada bukti dan sumpah. Jika ternyata Si B mengatakan tidak, maka kewajiban hakim adalah meminta dari Si A untuk mendatangkan bukti.

Apa itu bukti? Mari download mp3 kajian dan simak kajian yang penuh manfaat ini.

Pengertian bukti Menit ke-19:15

Download mp3 Kajian

Lihat juga: Hadits Arbain Ke 1 – Innamal A’malu Binniyat

Mari raih pahala dan kebaikan dengan membagikan tautan ceramah agama “Hadits Arbain 33 – Tuntunan Ketika Bersengketa” ini ke jejaring sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter dan yang lainnya. Semoga menjadi pembuka pintu kebaikan bagi kita semua. Barakallahu fiikum.

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.