
Zadul Mustaqni
Hak Waris Untuk Nenek
Terakhir diperbaharui: Senin, 13 September 2021 pukul 10:08 am
Tautan: https://rodja.id/36v
Hak Waris Untuk Nenek merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 1 Safar 1443 / 9 September 2021 M
Download kajian sebelumnya: Hak Waris Untuk Ibu
Kajian Islam Ilmiah Tentang Hak Waris Untuk Nenek
Akan mendapatkan waris seperenam ibu dari ibu (nenek dari jalur ibu), ibu dari bapak, dan ibu dari bapaknya bapak. Nenek yang mendapat warisan hanya tiga ini. Adapun ibunya kakek (dari jalur ibu), maka ini tidak mendapatkan warisan, ini yang dikuatkan dalam madzhab hambali. Namun sebagian para ulama mengatakan tetap dapat karena statusnya nenek.
Juga sekalipun ke atas dari jalur keibuan tadi. Ibu dari ibu, nenek dari ibu, bahkan bisa jadi nenek dari nenek (jalur ibu). Tentunya dengan syarat mereka masih hidup. Karena syarat ahli waris itu statusnya hidup. Dahulu kaum muslimin biasa menikah di umur yang masih muda (asal sudah haid), sehingga ini mungkin terjadi.
Contoh Kasus
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Mari turut membagikan hasil rekaman ataupun link kajian “Hak Waris Untuk Nenek” ini melalui jejaring sosial Facebook, Twitter dan yang Anda miliki, agar orang lain bisa turut mengambil manfaatnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.
Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv
