Masjid Al-Barkah

Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu

Masalah Yang Berkaitan dengan Adzan dan Iqamah

By  |  pukul 1:24 pm

Terakhir diperbaharui: Jumat, 07 Januari 2022 pukul 8:33 am

Tautan: https://rodja.id/3cf

Masalah Yang Berkaitan dengan Adzan dan Iqamah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 30 Jumadil Awal 1443 H / 3 Januari 2022 M.

Download kajian sebelumnya: Keistimewaan Adzan dan Iqamah

Hukum Adzan

Apakah adzan sesuatu yang diwajibkan ataukah sesuatu yang disunnahkan? Para ulama semuanya telah sepakat bahwa adzan adalah ibadah yang disyariatkan. Namum mereka berselisih pendapat dari sisi tingkat disyariatkannya adzan, apakah sampai derajat wajib ataukah sunnah muakkadah.

Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah yang mengatakan bahwa adzan adalah fardhu kifayah. Dia merupakan sesuatu yang diwajibkan kepada suatu kaum, tapi apabila sudah dilakukan oleh salah satu dari mereka maka kewajiban itu menjadi gugur dari yang lainnya.

Hukum adzan adalah fardhu kifayah

Dalil yang menguatkan pendapat ini sangat banyak sekali, di antaranya:

Pertama, adzan adalah ibadah yang merupakan syiar kaum muslimin. Ini telah dilakukan dan dirutinkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam semenjak ibadah ini disyariatkan sampai beliau wafat, baik di waktu malam ataupun siang, baik saat beliau dalam keadaan safar ataupun tidak safar. Tidak pernah beliau tinggalkan sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa adzan merupakan ibadah yang diwajibkan karena tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Baca Juga:
Orang Yang Berilmu Dicintai Dari Hati

Maksud tidak pernah ditinggalkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah bahwa setiap kali Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat fardhu maka beliau memerintahkan shahabatnya untuk adzan, bukan beliau sendiri yang adzan. Tidak pernah beliau melakukan shalat fardhu tanpa dikumandangkan adzan dahulu.

Kedua, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjadikan adzan sebagai alamat atau tanda Islamnya suatu daerah, maka adzan menjadi wajib. Dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu, beliau mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila hendak menyerang suatu kaum atau suatu daerah, maka beliau biasanya menunggu sampai waktu pagi dan beliau lihat daerah tersebut. Apabila beliau mendengar adzan, maka beliau tidak menyerang mereka. Tapi apabila beliau tidak mendengar adzan, maka beliau menyerang mereka.

Karena adza adalah tanda Islamnya suatu daerah, maka adzan menjadi wajib dilakukan di suatu daerah.

Ketiga, adzan dikatakan fardhu kifayah karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkannya. Dan pada asalnya perintah itu menunjukkan hukum wajib. Dari sahabat Malik bin Huwairits Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan bahwa Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengatakan kepadanya dan para sahabatnya:

إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

“Apabila waktu shalat telah tiba, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian, dan hendaklah yang paling tua dari kalian mengimami kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Baca Juga:
Meluruskan Syubhat Tentang Penyimpangan Tauhid

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk mengumandangkan adzan dan yang diperintahkan adalah salah satu dari mereka. Perintah pada asalnya menunjukkan hukum wajib, ketika perintahnya kepada salah satu dari mereka maka wajibnya menjadi fardhu kifayah karena cukup dilakukan oleh salah satu dari sekelompok orang.

Keempat, hadits dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu, beliau mengatakan:

أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ اَلْآذَانَ وَيُوتِرَ اَلْإِقَامَةَ

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada Bilal untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bilal diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dengan cara menggenapkan bacaan-bacaannya. Genap di sini maksudnya adalah dibaca dua kali. Ini menunjukkan bahwa adzan diwajibkan karena diperintahkan.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian Masalah Yang Berkaitan dengan Adzan dan Iqamah

Mari turut membagikan link download kajian tentang “Masalah Yang Berkaitan dengan Adzan dan Iqamah” penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga menjadi pembuka pintu kebaikan bagi kita semua. Jazakumullahu Khairan.

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Baca Juga:
Kejujuran dalam Mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.