Masjid Al-Barkah

Riyadhus Shalihin

Keutamaan Shalat-Shalat Sunnah Rawatib

By  |  pukul 2:20 pm

Terakhir diperbaharui: Jumat, 28 Januari 2022 pukul 10:54 am

Tautan: https://rodja.id/3d4

Keutamaan Shalat-Shalat Sunnah Rawatib adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 22 Jumadil Akhir 1443 H / 25 Januari 2022 M.

Kajian sebelumnya: Meluruskan dan Merapatkan Shaf Ketika Shalat Berjamaah

Keutamaan Shalat-Shalat Sunnah Rawatib

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

بَيْنَ كُلِّ أَذانَيْنِ صَلاةٌ، بيْنَ كلِّ أَذَانيْنِ صَلاةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاةٌ وقالَ في الثَالثَة: لمَنْ شَاءَ

“Di antara dua adzan ada shalat, di antara dua adzan ada shalat, di antara dua adzan ada shalat.” Dalam ketiga kalinya ini beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Bagi yang menghandaki.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Hadits ini sebagai hadits yang menjelaskan kepada kita bahwa ada shalat sunnah qabliyah setiap shalat lima waktu. Meskipun qabliyah itu ada yang muakkad dan ada yang ghairu muakkad. Yang muakkad di antaranya adalah shalat qabliyah subuh dan qabliyah dzuhur. Sedangkan yang ghairu muakkad adalah qabliyah ashar, qabliyah maghrib, dan qabliyah isya’.

Adapun yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maksud dengan “dua adzan” adalah adzan dan iqamah. Di antara dua adzan ini ada shalat sunnahnya.

Dari hadits ini pula, sebagian ulama ada yang menganjurkan untuk menjawab iqamah. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebut iqamah sebagai adzan. Maka mereka mengatakan bolehnya menjawab iqamah sebagaimana menjawab adzan.

Baca Juga:
Kikir dan Berakhlak Mulia bila Memahami - Bab 137-138 - Hadits 282-288 - Kitab Al-Adab Al-Mufrad (Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A.)

Jadi hadits ini menjelaskan kepada kita tentang adanya shalat qabliyah pada shalat lima waktu. Karena ada sebagian masjid yang mereka tidak ada jarak antara adzan dan iqamah. Dalam arti tidak ada shalat sunnah. Ini salah satu kekeliruan. Hendaknya berikanlah waktu.

Mungkin alasan mereka bahwa waktu maghrib itu singkat (tidak panjang) sebagaimana waktu-waktu yang lainnya. Tapi shalat dua rakaat juga singkat, disamping menunggu jamaah yang hendak datang shalat berjamaah. Mungkin masih ada yang berwudhu atau buang air. Berikan kesempatan mereka untuk mendapatkan takbiratul ihram sambil memberikan waktu kepada mereka untuk shalat sunnah qabliyah.

Orang-orang yang mengatakan tidak ada shalat qabliyah magrib mungkin belum sampai pada mereka hadits ini.

Bab Penekanan Shalat Sunnah Qabliyah Subuh

Kata Al-Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala:

عن عائشةَ رضِيَ اللَّه عنْهَا ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كانَ لا يدَعُ أَرْبعاً قَبْلَ الظُّهْرِ ، ورَكْعَتَيْنِ قبْلَ الغَدَاةِ . رواه البخاري

“Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata: ‘Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak meninggalkan empat rakaat sebelum shalat dzuhur demikian pula dua rakaat sebelum subuh.'” (HR. Bukhari)

Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang melakukan beberapa jenis (variasi) amal. Contohnya pada qabliyah dzuhur, terkadang beliau melakukan 4 rakaat, tapi kadang beliau lakukan 2 rakaat sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhuma. Yang beliau lakukan tersebut adalah untuk memberikan kepada kita contoh tentang variasi dalam beramal.

Baca Juga:
Diskusi Ibnu Abbas dengan Kaum Khawarij

Hadits ini juga menjelaskan kepada kita tentang keutamaan dua rakaat sebelum subuh, yang mana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu mengerjakannya. Hal ini sebagaimana dalam hadits berikut ini:

وعنها رَضِيَ اللَّهُ عَنها قالت: لم يكن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم على شيء من النوافل أشد تعاهداً منه على ركعتي الفجر. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

“Dan juga dari Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata: ‘Tidak ada shalat sunnah yang beliau sangat memperhatikannya seperti dua rakaat sebelum shalat subuh.'” (Muttafaqun ‘alaihi)

Hal ini artinya bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam betul-betul memperhatikan dua rakaat sebelum subuh.

Perlu diketahui bahwa ركعتي الفج (shalat sunnah al-fajr) itu adalah shalat qabliyah subuh, ini tidak ada bedanya. Sehingga jangan dipisahkan. Oleh karena itu shalat sesudah adzan subuh hanya dua rakaat, bukan empat rakaat.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian

Mari turut membagikan link download kajian tentang “Meluruskan dan Merapatkan Shaf Ketika Shalat Berjamaah” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda. Jazakumullahu Khairan.

Baca Juga:
Syarah Kitab At-Tauhid

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.