Masjid Al-Barkah

Tafsir Al-Quran

Masa Iddah Wanita – Surah Al-Baqarah 228

By  |  pukul 10:09 am

Terakhir diperbaharui: Rabu, 16 Februari 2022 pukul 12:55 pm

Tautan: https://rodja.id/3dl

Masa Iddah Wanita – Surah Al-Baqarah 228 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 6 Rajab 1443 H / 8 Februari 2022 M.

Download juga kajian sebelumnya: Ucapan Yang Tidak Disertai Niat – Surah Al-Baqarah 225

Masa Iddah Wanita – Surah Al-Baqarah 228

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan wanita-wanita yang ditalaq oleh suaminya, maka hendaklah mereka menunggu tiga kali haid. Dan tidak halal bagi para wanita untuk menyembunyikan apa yang Allah ciptakan dalam rahim-rahim mereka, jika memang para wanita itu beriman kepada Allah dan kehidupan akhirat. Dan suami-suami mereka yang paling berhak untuk mengembalikan mereka dalam hal itu, jika mereka (para suami) ingin ishlah. Dan bagi mereka (para istri) pun demikian pula punya hak sebagaimana atas mereka juga hak dengan cara yang ma’ruf. Dan laki-laki memiliki derajat yang lebih dibandingkan wanita. Dan Allah Maka Perkara lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah[2]: 228)

Baca Juga:
Keyakinan Abu Bakar Terhadap Peristiwa Isra' Mi'raj

Di antara faedah dari ayat ini adalah:

Masa iddah perceraian tanpa talaq

Orang yang bercerai dengan istrinya bukan talaq, maka pada waktu itu tidak berlaku padanya iddah tiga kali haid. Contohnya jika terjadi khulu’. Kalau perpisahan suami istrinya itu bukan kena talaq, tapi karena khulu’, maka pada waktu itu cukup sekali haid saja.

Mentalaq istri yang sedang haid

Jika suami mentalaq istrinya saat sedang haid, maka tidak dianggap haid yang sedang dia berhaid itu saat ditalaq. Misalnya istri sedang haid kemudian si suami mentalaq, apakah saat haid itu dianggap satu? Maka jawabnya tidak dianggap.

Namun terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, apakah mentalaq wanita yang sedang haid sah talaknya atau tidak? Syaikh Utsaimin mengatakan bahwa pendapat yang benar bahwa mentalaq istri yang sedang haid itu tidak jatuh. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, yaitu perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena waktu itu Ibnu ‘Umar mentalaq istrinya yang sedang haid. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan Ibnu ‘Umar untuk merujuknya.

Lihat juga: Masa Iddah Wanita

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian Tentang Masa Iddah Wanita – Surah Al-Baqarah 228

Jangan lupa untuk ikut membagikan link download kajian “Masa Iddah Wanita – Surah Al-Baqarah 228” ini ke facebook, twitter dan yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain.

Baca Juga:
Bacaan Dzikir Sore - Mensyukuri Nikmat Ukhrawi

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.