Masjid Al-Barkah

Riyadhus Shalihin

Memberikan Kelonggaran Kepada Orang Yang Sulit Membayar Hutang

By  |  pukul 10:00 am

Terakhir diperbaharui: Jumat, 16 Desember 2022 pukul 8:59 am

Tautan: https://rodja.id/3nl

Memberikan Kelonggaran Kepada Orang Yang Sulit Membayar Hutang adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 12 Jumadil Awwal 1444 H / 06 Desember 2022 M.

Kajian sebelumnya: Keutamaan Budak Yang Menunaikan Kewajiban

Memberikan Kelonggaran Kepada Orang Yang Sulit Membayar Hutang

Keutamaan orang yang mempermudah dalam berjual beli, dia tidak menyulitkan para hamba Allah. Demikian juga dalam hutang-piutang dan yang lainnya. Maka dia akan diberikan balasan yang besar oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Hadits terakhir yang kita bahas adalah hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

وعَنْ أبي قَتَادَةَ ، رضي اللَّه عَنْهُ ، قَالَ : سمِعْتُ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُولُ : «مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنَجِّيَهُ اللَّه مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ ، فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أوْ يَضَعْ عَنْهُ » رواهُ مسلمٌ .

Dari Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Barangsiapa yang dia senang agar dia diselamatkan oleh Allah dari kesulitan-kesulitan di hari kiamat, maka hendaknya ia memberikan kelonggaran kepada orang yang dalam keadaan kesulitan (membayar hutang).’” (HR. Muslim)

Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini menggambarkan kepada kita tentang keutamaan orang yang meluaskan seseorang yang dalam keadaan sulit ketika dia berhutang, sehingga dia tidak mampu membayarnya disaat dia harus membayarnya. Dia tidak mampu karena belum mendapatkan sesuatu yang dengannya dia membayar atau menebus hutangnya.

Baca Juga:
Talbis Iblis Terhadap Tukang Kisah

Orang yang memberikan kelonggaran (perpanjangan waktu) kepada orang yang berhutang, maka dia akan diselamatkan oleh Allah dari kesulitan-kesulitan di hari kiamat kelak. Atau pilihan kedua adalah membebaskan hutang tersebut.

Hadits ini memberikan pelajaran kepada kita tentang Al-Qardhul Hasan (pinjaman yang baik). Pinjaman yang baik yang dimaksud adalah tidak ada bunganya. Jadi seseorang betul-betul dia meminjamkan kepada saudaranya yang membutuhkan pinjaman dan dia tidak mengambil riba dari pinjaman yang diberikan kepada saudaranya tersebut. Dia murni membantu orang yang membutuhkan pinjaman darinya.

Kemudian di antara pelajaran yang diambil dari hadis ini yaitu dianjurkannya memberikan penangguhan waktu kepada orang yang tidak mampu membayar hutangnya disaat harus membayar hutangnya.

Kita tahu bahwa hutang piutang itu ada perjanjiannya, ditulis jatuh temponya. Apabila datang saatnya yang dia harus membayar, tapi betul-betul dia belum mempunyai uang untuk membayar hutang tersebut, lalu ditangguhkan oleh orang yang memberikan pinjaman pada orang itu, maka dia akan diselamatkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dari kesulitan-kesulitan di hari kiamat kelak.

Namun yang perlu dipahami dalam masalah ini bahwa orang yang berhutang itu betul-betul memang tidak mempunyai sesuatu untuk membayar hutang. Karena kita hidup di zaman yang terkadang seorang ketika dia berhutang sudah tertancap dalam niatnya tidak akan membayarnya. Na’udzubillah. Ini adalah sifat yang buruk, bukan sifat orang yang beriman.

Baca Juga:
Shalat Ashar Diawal Waktu

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian

Mari turut membagikan link download kajian tentang “Memberikan Kelonggaran Kepada Orang Yang Sulit Membayar Hutang” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda. Jazakumullahu Khairan.

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.