
Fathul Majid Syarh Kitab At-Tauhid
Hukum Membangun Kuburan dan Menulis Batu Nisan
Beranda Download Kajian Ustadz Ahmad Zainuddin Fathul Majid Syarh Kitab At-Tauhid Hukum Membangun Kuburan dan Menulis Batu Nisan
Terakhir diperbaharui: Jumat, 06 Januari 2023 pukul 9:37 am
Tautan: https://rodja.id/3og
Hukum Membangun Kuburan dan Menulis Batu Nisan adalah ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Fathul Majid Syarh Kitab At-Tauhid. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada Rabu, 4 Jumadil Akhir 1444 H / 28 Desember 2022 M.
Daftar Isi
Kajian Tentang Hukum Membangun Kuburan dan Menulis Batu Nisan
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Adapun membangun masjid-masjid di atas kuburan-kuburan, maka telah menegaskan kebanyakan kelompok-kelompok tentang larangan hal tersebut sebagai pengikutan terhadap hadits-hadits yang shahih. Dan ulama-ulama mazhab kami (mazhab Hambali) telah menegaskan akan hal itu, dan juga selain mereka dari ulama-ulama mazhab Imam Malik dan ulama-ulama mazhab Imam Syafi’i tentang keharaman akan hal tersebut.”
Kemudian Syaikhul Islam berkata lagi: “Dan tidak ada keraguan tentang pastinya keharaman membangun kuburan di atas masjid.” Kemudian beliau menyebutkan hadits-hadits dalam hal tersebut. Sampai beliau berkata: “Dan masjid-masjid yang dibangun diatas kuburan -kuburan para Nabi-Nabi dan orang-orang shalih atau para raja-raja dan selain mereka, maka wajib dihilangkan dengan menghancurkannya atau yang selainnya. Ini adalah sesuatu yang aku tidak mengetahui di dalamnya terjadi perbedaan di antara para ulama yang dikenal.”
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullahu Ta’ala berkata: “Wajib menghancurkan kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan. Karena ia dibangun diatas kemaksiatan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan sebagian ulama dari mazhab Syafi’i telah memberikan fatwa dengan menghancurkan apa yang ada di dalam Qarrafah dari bangunan-bangunan, di antaranya Ibnul Jummaizi, Azh-Zhahir At-Tarmanti dan yang lainnya.”
Berkata Ibnu Kaj (salah seorang ulama dari mazhab Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala), “Dan tidak diperbolehkan untuk meng-keramik (mengeraskan dengan semen) kuburan-kuburan. Dan tidak diperbolehkan untuk membangun di atasnya kubah-kubah dan juga selain kubah-kubah. Dan apabila ada wasiat dengan hal itu maka wasiatnya adalah wasiat yang batil tidak boleh dikerjakan.”
Al-Adzru’i berkata: “Adapun batalnya wasiat dengan membangun kubah-kubah atau yang selainnya dari bangunan-bangunan di atas kuburan dan mengeluarkan harta yang banyak untuk hal itu, maka ini semua tidak ada keraguan di dalamnya adalah hal yang diharamkan.”
Imam Al-Qurtubi berkata tentang hadits Jabir Radhiyallahu ‘Anhu: “Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kuburan dikeramiki atau dibangun di atasnya.” Beliau juga berkata: “Dengan kejelasan hadits ini Imam Malik Rahimahullah berkata seperti itu. Imam Malik Rahimahullahu Ta’ala membenci membangun dan mengkeramiki di atas kuburan. Sebagian ulama ada yang membolehkannya, dan hadits ini adalah hujjahnya (alasan yang mengharamkan perbuatan tersebut meskipun ada ulama yang membolehkannya).”
Ibnu Rusyd berkata: “Imam Malik Rahimahullah membenci membangun di atas kuburan dan membenci nisan-nisan itu ditulis. Ini adalah perbuatan bid’ahnya orang-orang berharta, mereka mengada-ada untuk berbangga-bangga dan berbesar-besar atas bangunan di atas kuburan. Dan ini tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya tentang keharamannya.”
Az-Zaila’i berkata: “Dan dimakruhkan untuk dibangun di atas kuburan. Qadhi Khan berkata bahwa tidak dikeramiki kuburan dan tidak dibangun di atasnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau melarang untuk melakukan pengerasan (pengramikan) terhadap kuburan dan membangun di atas kuburan. Dan yang dimaksud dengan makruh menurut mazhab Hanafi adalah makruh keharaman. Hal itu dikatakan oleh Imam Ibnu Nujaim dalam Kitab Syarh Al-Kanz.”
Imam Asy-Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala berkata: “Aku membenci makhluk diagungkan, sampai-sampai dijadikan kuburannya itu sebagai masjid. Karena khawatir terjadi fitnah (yaitu hal yang menghantarkan kepada kehancuran) atas orang tersebut atau atas orang-orang setelahnya dari manusia.”
Perkataan Imam Asy-Syafi’i ini menjelaskan bahwa maksud dari Imam Syafi’i adalah makruh keharaman.
Pensyrah Rahimahullah berkata: “Dan Imam An-Nawawi Rahimahullah menegaskan dalam Kitab Syarh Al-Muhadzdzab tentang keharaman membangun di atas kuburan secara mutlak. Dan beliau juga menyebutkan di dalam Kitab Syarh Shahih Muslim.”
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari kita download dan simak mp3 kajiannya.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Mari turut membagikan hasil rekaman ataupun link ceramah agama “Hukum Membangun Kuburan dan Menulis Batu Nisan” ini melalui jejaring sosial facebook, twitter dan yang lainnya agar orang lain bisa turut mengambil manfaatnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.
Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv
