
Manhajus Saalikiin wa Taudhiihul Fiqhi fid Diin
Bab Mawaris / Pembagian Harta Warisan – Bagian ke-1 – Kitab Manhajus Salikin (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)
Terakhir diperbaharui: Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 6:18 am
Tautan: https://rodja.id/4th
Kajian oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.
Berikut ini merupakan rekaman kajian kitab Manhajus Salikin, yang merupakan lanjutan dari pembahasan fiqih mu’amalat, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Kajian ini disampaikan pada Kamis pagi, 6 Syaban 1435 / 5 Juni 2014, pukul 05:00-06:30 WIB. Pada pertemuan yang lalu, telah dijelaskan tentang Bab Hibah, ‘Athiyyah, dan Washiyyah / Hadiah, Pemberian, dan Wasiat (Bagian ke-5), dan itu merupakan pembahasan terakhir berkaitan dengan Bab Hibah, ‘Athiyyah, dan Washiyyah / Hadiah, Pemberian, dan Wasiat. Pada pertemuan kali ini Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. akan membahas tentang Bab Mawaris / Pembagian Harta Warisan (Bagian ke-1).
[sc:status-manhajus-salikin-ustadz-erwandi-tarmizi-2013]Ringkasan Kajian dalam Rekaman ini: Kitab Manhajus Salikin
Bab Mawaris / Pembagian Harta Warisan (باب المواريث) – Bagian ke-1
Al-Mawarits الْمَوَارِيْثُ jamak dari al-miirats الْمِيْرَاثُ yang berarti warisan. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa, arti mawaris adalah:
العلم بقسمة التركة بين مستحقيها
“Suatu ilmu tentang pembagian harta peninggalan di antara orang yang berhak menerima harta peninggalan tersebut.”
Jika ada orang yang meninggal dan ia meninggalkan harta tersebut dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan pembagian-pembagian yang dijelaskan oleh syariat Islam. Ilmu ini disebut juga dengan ilmu faraid. Ilmu faraid ini sangat penting diketahui dan dipelajari oleh seorang muslim. Tentang pentingnya ilmu mawaris, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
“Belajarlah faraid & ajarkanlah ilmu tersebut, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu, dan ilmu itu akan dilupakan, dan ia adalah yang pertama kali dicabut dari umatku.” (HR Ibnu Majah)
Allah Subhanau wa Ta’ala berfirman:
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ ………………………تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ (١١- ١٣)
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan……………..(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah.” (QS An-Nisa [4]: 11-13)
Bagaimana penjelasan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. tentang ilmu mawaris dan masalah pembagian harta warisan ini? Silakan download dan simak selengkapnya di dalam rekaman ceramah agama ini. Dan pastikan Anda menyimak pula sesi tanya jawab yang sangat sayang jika dilewatkan. Semoga bermanfaat.
Download Kajian KItab Manhajus Salikin (Kitabul Mawaris)- Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi: Bab Mawaris / Pembagian Harta Warisan
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Silakan bagikan hasil rekaman atau link ceramah agama yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, dan Google+ yang Anda miliki. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

1 Comment