Masjid Al-Barkah

Syarh Riyaadhush Shaalihiin

Bab Larangan Takalluf / Bersusah-payah Melakukan atau Mengatakan Sesuatu yang Tidak Ada Manfaatnya dan Bab Haramnya Niyahah / Meratapi Kematian – Bagian ke-1 – Bab 301-302 – Kitab Riyadhush Shalihin (Syaikh Prof. Dr. ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr)

By  |  pukul 4:10 pm

Terakhir diperbaharui: Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 6:17 am

Tautan: https://rodja.id/4s9

Ceramah agama dan pengajian Islam dengan pembahasan kitab Riyadhush Shalihin oleh: Syaikh Prof. Dr. ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr
Penerjemah: Ustadz Musyafa Ad-Dariny, M.A.

Alhamdulillah, sebelumnya telah kita selesaikan bab ke-299 dan bab ke-300 tentang “Bab Makruhnya Berjalan dengan Satu Sandal dan Bab Larangan Membiarkan Api, Lampu atau yang Semacamnya Menyala di Rumah Ketika Tidur“. Dan kini, kita akan lanjutkan pada pembahasan bab ke-301 tentang Bab Larangan Takalluf (Bersusah-payah Melakukan atau Mengatakan Sesuatu yang Tidak Ada Manfaatnya) dan bab ke-302 tentang Bab Haramnya Niyahah (Meratapi Kematian). Pembahasan kedua bab oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdilmuhsin Al-Badr dari kitab Riyadhush Shalihin ini adalah yang live di Rodja pada Senin sore, 24 Sya’ban 1435 / 23 Juni 2014, pukul 17:00-18:00 WIB. Dan alhamdulillah, rekamannya pengajiannya telah tersedia untuk kita download dan dengarkan secara seksama.

NB: Mohon maaf, terjadi gangguan teknis pada saat kajian berlangsung, yaitu pada menit dan detik ke-18:35 selama 38 detik. Semoga dapat dimaklumi.

[sc:status-riyadhush-shalihin-syaikh-abdur-razzaq-abdul-muhsin-2013]

Pembahasan dalam Rekaman Pengajian Kitab Riyadhush Shalihin Ini: Kitab Perkara-perkara yang Dilarang (كتَاب الأمُور المَنهي عَنْهَا)

Bab ke-301: Larangan Takalluf / Bersusah-payah Melakukan atau Mengatakan Sesuatu yang Tidak Ada Manfaatnya (باب النهي عن التكلف، وهو فعل وقول ما لا مصلحة فيه بمشقة)

قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ (ص: ٨٦)

Baca Juga:
Hikmah dan Kedudukan Qishash dalam Islam - Ensiklopedi Larangan dalam Islam (Ustadz Mahfudz Umri, Lc.)

“Katakanlah (hai Muhammad): “Aku tidak meminta upah sedikit pun padamu atas dakwahku dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang takalluf.” (QS Shad [38]: 86)

Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu:

نُهِينَا عَنِ التَّكَلُّفِ

“Kami dilarang dari takalluf.” (HR Bukhari)

Bab ke-302: Haramnya Niyahah / Meratapi Mayyit, Menampari Pipi, Mencabik-cabik Pakaian, Menjambak Rambut serta Menggundulnya, dan Berdoa untuk Kebinasaan dan Kehancuran ketika Menghadapi Musibah Kematian (باب تحريم النياحة على الميت ولطم الخد وشق الجيب ونتف الشعر وحلقه والدعاء بالويل والثبور)

[08:29]
Dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

المَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ

“Seorang mayyit (orang yang sudah meninggal) bisa diadzab di kuburnya dengan tindakan ratapan (niyahah) yang dilakukan oleh orang lain.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Mari kita simak selengkapnya, pengajian kitab Riyadhush Shalihin bersama Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdilmuhsin Al-Badr dengan mendownload rekaman MP3-nya melalui tombol yang telah disediakan di bawah ini.

Dengarkan dan Download Seri Kajian Kitab Syarah Riyadhush Shalihin – Syaikh ‘Abdur Razzaq: Bab 301-302 – Bab Larangan Takalluf / Bersusah-payah Melakukan atau Mengatakan Sesuatu yang Tidak Ada Manfaatnya dan Bab Haramnya Niyahah / Meratapi Kematian

Bantu share pengajian ini ke Facebook, Twitter, dan Google+, dengan menekan tombol sosial media yang telah disediakan di bawah ini. Semoga Allah membalas amal baik Anda, Aamiin.

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.