
Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami
Mukadimah – Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)
Terakhir diperbaharui: Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 6:13 am
Tautan: https://rodja.id/4j5
Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.
Berikut ini merupakan rekaman dari pelajaran Kaidah Fiqih yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi pada Kamis pagi, 20 Al-Muharram 1435 / 13 November 2014 di Radio Rodja dan RodjaTV. Kajian ini membahas buku “Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami” karya Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf hafidzahullah. Pada pertemuan perdana ini, Ustadz Kurnaedi akan membukanya dengan “Mukadimah” berkaitan dengan gambaran secara umum dari buku tersebut beserta penulisnya. Semoga bermanfaat.
Ringkasan Kajian Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami
Mukadimah
Buku dengan judul “Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami” atau الْقَوَاعِدُ الْفِقْهِيَّةُ merupakan buku karya Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf hafidzahullah yang sangat bermanfaat untuk setiap muslim karena di dalamnya dibahas menganai kaidah-kaidah praktis yang bisa digunakan untuk memahami fiqih Islami.
Buku tersebut diterbitkan oleh Pustaka Al-Furqan Al-Islami yang terletak di kota Gresik, Jawa Timur. Penulis membuka pembahasan di dalam buku ini dengan khutbatul hajjah, sebagaimana yang dilakuakn juga oleh para ulama. Beliau juga menjelaskan di mukadimah buku ini bahwa, kemuliaan suatu ilmu tergantung dengan kemuliaan apa yang akan diketahui dengan ilmu tersebut.
Dengan ini maka ilmu syari adalah ilmu yang paling mulia karena dengannya akan diketahui syariat yang diturunkan oleh ALlah Ta’ala dan diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta dengannya akan diketahui ibadah yang benar yang merupakan tujuan diciptakannya jin dan manusia.
Perkara-perkara ibadah diketahui dengan ilmu fiqih. Dan ilmu fiqih bisa membantu seseorang untuk mengetahui bagaimana cara ia beribadah kepada Allah secara benar, mulai dari thaharah/bersuci, shalat, zakat, puasa, haji, dan yang lainnya. Dengan ilmu fiqih dikibarkan juga bendera Islam, dan diketahui dalam fiqih jihad, jizyah, fai’, dan yang lainnya.
Dengannya pula diketahui bagaimana cara mencari rezeki yang halal dan menghindari cara yang haram, hal itu dalam fiqih mu’amalat, jual beli, riba, sewa-menyewa, dan lainnya.
Dengannya diketahui bagaimana cara membangun bahtera keluarga yang bahagia, diketahui hak-hak suami isteri serta anak. Hal ini dalam fiqih pernikahan. Dengan ilmu fiqih pula diketahui bagaimana harta seseorang akan dibagi sepeninggalnya, yang dibahas dalam ilmu fara’idh. Serta masih banyak hal lain yang diketahui dengan mempelajari ilmu fiqih.
Dalam pembahasan ilmu fiqih ada dua kaidah penting yang perlu diketahui:
Pertama: Kaidah yang berhubungan dengan dalil, maksudnya adalah bagaimana cara memahami dan mengambil faidah dari sebuah dalil, yang kemudian dikenal dengan istilah ilmu ushul fiqih.
Kedua: Kaidah yang berhubungan langsung dengan amal perbuatan hamba, yang kemudian disebut dengan ilmu qawa’id fiqhiyyah. (Simak juga pelajaran tentang qawaid fiqhiyyah di kajian yang membahas: Kitab Mandzumah Ushulil Fiqhi wa Qawa’idihi)
Dari sini, diketahuilah bahwa betapa pentingnya ilmu qawa’id fiqhiyyah ini. Imam Al-Qarrafi berkata:
“Barangsiapa yang menguasai fiqih lewat penguasaan kaidah-kaidahnya, maka dia tidak butuh untuk menghafal semua permasalahannya satu persatu karena sudah tercakup dalam keumuman kaidah tersebut.” (Lihat Al-Furuq Al-Qarrafi 2/115)
Download Kajian Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami: “Mukadimah”
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Jangan lupa untuk turut membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.
