Masjid Al-Barkah

Ibadah

Tanya-Jawab: Idul Adha: Hukum menjual kulit hewan qurban? Qurban sapi 7 orang, salah satu pequrban ingin untuk dikonsumsi sendiri?

By  |  pukul 8:42 am

Terakhir diperbaharui: Sabtu, 26 Juli 2014 pukul 3:29 pm

Tautan: https://www.radiorodja.com/?p=3264

Daftar Isi

Pertanyaan

Penanya bertanya tentang Hukum menjual kulit hewan qurban oleh panitia? Padahal menurut penanya, bahwa panitia adalah kepanjangan tangan dari pemilik qurban, sehingga tidak boleh menjual kulit. Pertanyaan kedua, qurban sapi bersama 5 orang, tapi salah satu di antara lima orang berqurban dengan niat untuk dikonsumsi sendiri (mengambil seluruh jatah / bagian penyembelihan hewan qurbannya)?

Jawaban oleh Ustadz Zainal Abidin Syamsudin, Lc.

Dengarkan jawabannya secara langsung, atau silakan download tanya-jawabnya.

Download Tanya-Jawab seputar Fiqih Ibadah Agama Islam

Ini merupakan tanya-jawab yang berlangsung pada saat kajian live pada 2 Oktober 2013 yang membahas tentang Idul Adha dari seri kajian kitab Syarah Bulughul Maram.

Baca Juga:
Pelajaran Berharga dari Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail - Khutbah Idul Adha (Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.)

4 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.