
Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami
Menghilangkan Kemudharatan itu Lebih Didahulukan daripada Mengambil Sebuah Kemaslahatan – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Kurnaedi, Lc.)
Terakhir diperbaharui: Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 5:54 am
Tautan: https://www.radiorodja.com/?p=20860
Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.
Berikut ini merupakan rekaman dari pelajaran Kaidah Fiqih yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi pada Kamis pagi, 5 Syaban 1437 / 12 Mei 2016 di Radio Rodja dan RodjaTV. Kajian ini membahas buku “Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami” karya Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf hafidzahullah.
Pada pertemuan kali ini, Ustadz Kurnaedi akan menyampaikan kaidah fiqih yang menjelaskan tentang “Tidak Boleh Berbuat Sesuatu yang Membahayakan“. Semoga bermanfaat.
(Download juga kajian sebelumnya: “Tidak Boleh Berbuat Sesuatu yang Membahayakan“)
Ringkasan Kajian Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami
Menghilangkan Kemudharatan itu Lebih Didahulukan daripada Mengambil Sebuah Kemaslahatan
Pada kajian kali ini, Ustadz Kurnaedi akan membahas tentang penerapan kaidah fiqih yang berbunyi:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”
Maksud dari kaidah ini adalah kalau berbenturan antara menghilangkan sebuah kemudharatan dengan sesuatu yang membawa kemaslahatan maka didahulukan menghilangkan kemudharatan. Kecuali kalau madharat itu lebih kecil dibandingkan dengan maslahat yang akan ditimbulkan.
Silakan simak kajian selengkapnya yang berkaitan dengan kaidah “Menghilangkan Kemudharatan itu Lebih Didahulukan daripada Mengambil Sebuah Kemaslahatan” dan contoh penerapannya di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi ini. Semoga bermanfaat.
Download Kajian Kaidah Fiqih: Menghilangkan Kemudharatan itu Lebih Didahulukan daripada Mengambil Sebuah Kemaslahatan
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Jangan lupa untuk turut membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala yang besar.
