Masjid Al-Barkah

Fiqih Wanita

Hukum-Hukum yang Khusus tentang Puasa bagi Wanita – Bagian ke-2 – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)

By  |  pukul 11:11 am

Terakhir diperbaharui: Jumat, 14 Februari 2020 pukul 5:01 pm

Tautan: http://rodja.id/1dv

Kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.

Berikut ini adalah rekaman kajian dan ceramah agama yang disiaran live di Radio Rodja dan Rodja TV pada Rabu pagi, 5 Ramadhan 1438 / 31 Mei 2017. Kajian ini membahas Kitab “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمناتTanbiihaat ‘alaa Ahkaamin Takhtashshu bil Mu’minaat atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan “Tuntunan Praktis Fiqih Wanita” yang merupakan karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah.

Kajian ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin dengan pembahasan mengenai “Hukum-Hukum yang Khusus tentang Puasa bagi Wanita (Bagian ke-2)“. Kajian ini lebih membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fiqih wanita.

Download kajian sebelumnya: Hukum-Hukum yang Khusus tentang Puasa bagi Wanita (Bagian ke-1)

Daftar Isi

Ringkasan Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum yang Khusus tentang Puasa bagi Wanita (Bagian ke-2)

Setiap wanita yang sudah sampai pada batas umur maka ia berkewajiban melaksanakan ibadah puasa. Dan bagi mereka yang sudah berkewajiban berpuasa dan tidak mempunyai halangan namun tidak berpuasa, maka dia mendapatkan ancaman dari Allah dan RasulNya.

Puasa merupakan salah satu rukun Islam, hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ

Baca Juga:
Tafsir Surat Al-Buruj (Bagian ke-1) - Kitab Tafsir Al-Muyassar (Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.)

“Islam dibangun diatas lima perkara: Syahadat La ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah (Bersaksi tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah), menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan puasa Ramadhan.”

Dari hadits ini kita mengetahui bahwa puasa Ramadhan merupakan hal yang diwajibkan dan termasuk rukun Islam, yang mana agama Islam tidak akan tegak tanpa adanya puasa Ramadhan ini.

Puasa Ramadhan ini juga memiliki keutamaan-keutamaan yang sangat banyak. Di antaranya pahala yang besar dari Allah dan ampunan dariNya.

Simak penjelasan Ustadz Ahmad Zainudin selengkapnya tentang hal tersebut di dalam rekaman kajian berikut ini. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum yang Khusus tentang Puasa bagi Wanita (Bagian ke-2)


Jangan lupa untuk turut membagikan link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.