Mukhtashar Shahih Muslim
Fidyah bagi Orang yang Berihram
Fidyah bagi Orang yang Berihram adalah kajian Fiqih Do’a dan Dzikir yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 10 Rabiul Awal 1448 H / 23 Agustus 2026 M.
Kajian Tentang Keutamaan Kalimat Tauhid Laa ilaaha illallah
Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang berihram untuk haji atau umrah dalam beberapa keadaan berikut ini:
Pertama, sengaja melakukan larangan ihram, seperti memakai minyak wangi, mencukur rambut, atau mengenakan pakaian berjahit. Orang yang sengaja melanggar larangan-larangan tersebut wajib membayar fidyah.
Kedua, meninggalkan salah satu kewajiban haji atau umrah.
Ketiga, melaksanakan haji tamattu atau qiran. Untuk haji tamattu dan qiran, fidyahnya berupa dam, yaitu menyembelih seekor kambing.
Keempat, terluput dari haji atau terhalang. Contohnya adalah terluput dari wukuf di Arafah atau Muzdalifah, atau terhalang karena sakit sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan maupun karena serangan musuh.
Macam-Macam Fidyah akibat Larangan Ihram
Fidyah akibat melanggar larangan ihram terbagi menjadi beberapa macam.
Pertama, pelanggaran yang tidak mewajibkan fidyah, seperti melakukan akad nikah saat ihram. Menurut pendapat jumhur, akad tersebut tidak sah atau batil sehingga tidak ada kewajiban membayar fidyah. Pernikahan baru boleh dilaksanakan setelah selesai ihram.
Kedua, pelanggaran yang fidyahnya berat dan mengakibatkan ibadah haji batal serta wajib diulangi pada tahun berikutnya, yaitu bersetubuh saat ihram. Orang yang melakukan hubungan badan ketika sedang berhaji tetap wajib menyempurnakan hajinya sampai selesai, kemudian mengulanginya pada tahun berikutnya.
Ketiga, fidyah dengan mengganti hewan yang semisal. Hal ini khusus bagi orang yang membunuh hewan buruan saat ihram. Pada masa dahulu, hewan buruan di padang pasir dapat mendekat dan mudah ditangkap.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, sungguh, Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari hewan buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 94)
Orang yang membunuh atau berburu hewan saat ihram wajib membayar fidyah berupa hewan yang semisal. Jika seseorang memburu kijang, hewan penggantinya adalah kambing. Jika hewan yang diburu memiliki hewan semisal, tetapi hewan tersebut tidak tersedia, harganya diperkirakan lalu dikeluarkan untuk diberikan kepada fakir miskin. Jika tidak mampu, fidyah dapat ditunaikan dengan memberi makan atau berpuasa.
Keempat, fidyah karena terganggu oleh sesuatu. Disebutkan dalam hadits bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika sedang ihram, sementara kutu berjatuhan dari kepalanya ke wajah karena jumlahnya sangat banyak. Ia meminta izin untuk mencukur rambutnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian mengizinkannya dan memerintahkannya membayar fidyah.
“Apakah ada keringanan bagiku untuk mencukur rambut?”
“Cukurlah rambutmu dan tunaikan fidyah.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Demikian ringkasan hukum-hukum fidyah. Penjelasan secara terperinci membutuhkan waktu yang panjang.
Kisah Ka’ab bin Ujrah
Abdullah bin Maqil berkata bahwa ia duduk bersama Ka’ab di masjid, lalu bertanya kepadanya tentang ayat, “Maka hendaklah ia membayar fidyah berupa puasa, sedekah, atau sembelihan.” Ka’ab menjelaskan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan dirinya.
فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“Maka hendaklah ia membayar fidyah berupa puasa, sedekah, atau sembelihan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Ka’ab menuturkan bahwa ia mengalami gangguan pada kepalanya. Ia dibawa kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam keadaan kutu berjatuhan di wajahnya karena jumlahnya sangat banyak. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda bahwa beliau melihat Ka’ab sedang ditimpa sesuatu yang berat, sesuatu yang belum pernah beliau lihat sebelumnya.
Ketika Ka’ab bin Ujrah tidak mampu menyembelih seekor kambing, turunlah ayat tentang fidyah berupa puasa, sedekah, atau nusuk.
فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“Jika ada di antara kamu yang sakit atau terdapat gangguan di kepalanya, lalu ia bercukur, ia wajib membayar fidyah berupa puasa, sedekah, atau kurban.” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa puasa yang dimaksud ialah puasa selama tiga hari. Sedekah yang dimaksud ialah memberi makan enam orang fakir miskin, masing-masing setengah sha makanan. Adapun nusuk ialah menyembelih seekor kambing.
Setengah sha kurang lebih dua mud, sekitar satu setengah liter makanan. Satu mud kurang lebih 650 gram, atau sedikit kurang dari itu.
Anjuran Bertanya kepada Ahli Ilmu
Salah satu faedah dari ayat ini ialah anjuran untuk bertanya kepada ahli ilmu tentang makna ayat, makna hadits, dan perkara agama yang belum diketahui.
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka, bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl [16]: 43)
Ayat yang Memiliki Sebab Turun
Ayat-ayat Al-Qur’an terbagi menjadi dua. Sebagian memiliki sebab turun, yang disebut asbabun nuzul, dan sebagian lainnya tidak memiliki sebab turun. Ayat yang tidak memiliki asbabun nuzul lebih banyak daripada ayat yang memiliki sebab turun.
Salah satu buku yang baik tentang asbabun nuzul ialah Shahih Asbabun Nuzul karya Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i. Buku tersebut telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Dengan mengetahui sebab turun, seseorang dapat memahami makna ayat dengan lebih baik.
Sunnah Menafsirkan Al-Qur’an
Hadits ini menunjukkan adanya fidyah bagi orang yang terkena gangguan saat berihram. Dalam kisah tersebut, kutu yang sangat banyak berjatuhan ke wajah Ka’ab bin Ujrah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian menanyakan kemampuannya untuk menyembelih seekor kambing.
Sunnah menafsirkan Al-Qur’an
Hadits ini juga menunjukkan bahwa sunnah menafsirkan Al-Qur’an. Ayat tersebut menyebutkan fidyah berupa puasa, sedekah, atau nusuk secara mutlak tanpa menjelaskan rinciannya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa puasa dilakukan selama tiga hari, sedekah berupa memberi makan enam orang miskin, dan nusuk berupa penyembelihan seekor kambing.
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ
“Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (QS. An-Nahl [16]: 44)
Sunnah berfungsi sebagai penjelas Al-Qur’an. Orang yang hendak menafsirkan Al-Qur’an harus memahami penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, penafsiran Al-Qur’an dengan hadits, serta penafsiran para sahabat dan tabiin. Ia juga harus memiliki keluasan dan kedalaman ilmu bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur’an.
Menafsirkan Al-Qur’an hanya berdasarkan akal hukumnya haram dan menjadi sumber kesesatan. Banyak kelompok yang tersesat karena menafsirkan Al-Qur’an menurut pemahaman mereka sendiri, tanpa merujuk pada penafsiran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, para sahabat, dan para tabiin.
Download MP3 Kajian Tentang Fidyah bagi Orang yang Berihram
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Jangan lupa untuk ikut membagikan link download kajian “Fidyah bagi Orang yang Berihram” ini ke facebook, twitter dan yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain.
Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv




