
Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah
Hukum Mengeluarkan Mani di Luar Kemaluan Istri – Kajian Hadits 1462 – 1468 (Ustadz Badrusalam, Lc.)
Terakhir diperbaharui: Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 5:52 am
Tautan: https://www.radiorodja.com/?p=30105
Hukum Mengeluarkan Mani di Luar Kemaluan Istri – Kajian Hadits 1462 – 1468 merupakan Kajian Islam oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini membahas hadits-hadits shahih dari Kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.
Download juga kajian sebelumnya: Kajian Kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah – Hadits 1458-1461
Hukum Mengeluarkan Mani di Luar Kemaluan Istri – Kajian Hadits 1462 – 1468
Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
فَسَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْعَزْلِ ، فَقَالَ : اصْنَعُوا مَا بَدَا لَكُمْ ، فَمَا قَضَى اللَّهُ فَهُوَ كَائِنٌ ، فَلَيْسَ مِنْ كُلِّ الْمَاءِ يَكُونُ الْوَلَدُ
“Kami bertanya kepada Rasulullah tentang hukum ‘azl (mengeluarkan mani di luar kemaluan istrinya).” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Silakan lakukan itu. Apa yang Allah telah tentukan jadi, pasti terjadi. Dan tidak setiap dari air mani itu akan menjadi anak.‘”
Sebagian ulama mengatakan bahwa ‘azl diperbolehkan jika diizinkan oleh istri. Karena hal ini berhubungan dengan hak istri, sedangkan memenuhi hak istri merupakan kewajiban. Jika istri mengizinkan maka diperbolehkan. Jika istri tidak mengizinkan maka tidak diperbolehkan untuk melakukan ‘azl.
Faidah lain dari hadits ini adalah bahwa apabila Allah subhanahu wa ta’ala telah menentukan untuk menjadi seorang anak, maka akan jadi anak walaupun dengan berbagai macam cara agar tidak mempunyai anak. Dan hendaknya hal ini tidak dilakukan oleh seorang muslim karena memperbanyak anak merupakan salah satu perintah dalam agama Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
“Nikahilah wanita yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu)” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban)
Maka dari jika kita memiliki banyak anak, setidaknya bisa membuat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangga. Dan tidak sepantasnya sebagai seorang muslim takut mempunyai banyak masalah ketika memiliki banyak anak. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
…نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ …
“...Kami yang memberikan rejeki kepada kalian dan kepada anak-anak kalian…” (QS. Al-An-‘am [6]: 151)
Hadits 1463 Menit ke-06:02
Simak penjelasan lengkap dan download Kajian Hukum Mengeluarkan Mani di Luar Kemaluan Istri – Kajian Hadits 1462 – 1468
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Jangan lupa untuk ikut membagikan link download kajian ini ke Facebook, Twitter, dan Google+. Insya Allah bermanfaat bagi saudara Muslimin dan bagi amal ibadah kita.
Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv
