Fiqhul Usrah / Fiqih Keluarga
Penjelasan tentang Nafkah kepada Bayi (Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.)
Kajian tema rumah tangga oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Ceramah agama berikut ini merupakan ceramah yang disampaikan oleh Ustadz Kholid Syamhudi pada Sabtu, 3 Rabiul Akhir 1436 / 24 Januari 2014 di Radio Rodja dan RodjaTV. Pada ceramah sebelumnya, beliau menyampaikan kajian dengan pembahasan tentang Bagian Tubuh Bayi yang Boleh Dihias, dan pada kajian kali ini beliau akan menjelaskan tentang “Penjelasan tentang Nafkah kepada Bayi“. Semoga bermanfaat.
Ringkasan Kajian Fiqih Keluarga
Penjelasan tentang Nafkah kepada Bayi
Para ulama telah membahas dan menyampaikan seputar syarat menafkahi bayi. Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh kita semua berkaitan dengan menafkahi bayi, di antaranya adalah:
– Bayi tersebut membutuhkannya
– Yang menafkahi itu mampu untuk menafkahi bayi tersebut
– Kesamaan agama
– Keduanya (orang tua dan bayi) harus merdeka, bukan budak
Adapun orang-orang yang wajib memberikan nafkah kepada bayi di antaranya adalah:
– Bapak dari sang bayi
– Ibu dari sang bayi
– Kerabat sang bayi
Bagaimana penjelasan tentang hal ini? Simak penjelasan selengkapnya mengenai masalah ini, dengan mendownload ceramah agama dari seri fiqih keluarga ini.
Download Kajian Fiqih Keluarga: Penjelasan tentang Nafkah kepada Bayi
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Jangan lupa untuk turut serta berbagi link download ceramah ini di media sosial yang Anda miliki, seperti facebook, twitter, google+, atau pun yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala berlimpah.




