Masjid Al-Barkah

Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami

Kaidah Fiqih: Tidak Boleh Mendahulukan Orang Lain dalam Masalah Ibadah – Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)

By  |  pukul 12:10 pm

Terakhir diperbaharui: Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 6:09 am

Tautan: https://rodja.id/4ah

Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.

Berikut ini merupakan rekaman dari pelajaran Kaidah Fiqih yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi pada Kamis pagi, 5 Jumadal Akhirah 1436 / 26 Maret 2015 di Radio Rodja dan RodjaTV. Kajian ini membahas buku “Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami” karya Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf hafidzahullah. Pada pertemuan yang lalu, Ustadz Kurnaedi telah menjelaskan kaidah fiqih yang berbunyi “Sarana Memiliki Hukum Sama dengan Tujuannya“, dan pada pertemua kali ini, beliau akan menyampaikan tentang kaidah fiqih yang berbunyi “Tidak Boleh Mendahulukan Orang Lain dalam Masalah Ibadah“. Semoga bermanfaat.

Ringkasan Kajian Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami

Kaidah Fiqih: Tidak Boleh Mendahulukan Orang Lain dalam Masalah Ibadah

Pada kajian kali ini, Ustadz Kurnaedi akan membahas dan menjelaskan tentang kaidah fiqih yang masih berhubungan dengan permasalah niat. Kaidah itu berbunyi:

القُرُبَاتُ لَيْسَتْ مَحَلاًّ لِلْإِيْثَارِ

“Tidak Boleh Mendahulukan Orang Lain dalam Masalah Ibadah”

Al-Qurubaat القُرُبَاتُ dalam kaidah ini maknanya adalah apa-apa yang dengannya bisa mnedekatkan diri kepada Allah. Misalnya, menyembelih kurban, sedekah, dan amal kebaikan. Al-Iitsar الإِيْثَار maknanya adalah mengkhususkan atau mendahulukan orang lain dengan apa yang Anda inginkan untuk diri Anda, atau lebih singkatnya adalah mengutamakan atau mendahulukan orang lain daripada diri kita.

Baca Juga:
Talbis Iblis dalam Perkara Niat Puasa

Para ulama meyebutkan bahwa kaidah ini merupakan salah satu kaidah besar. Kaidah ini maknanya adalah bahwa ibadah-ibadah yang dengannya seseorang mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala, tidak boleh mendahulukan orang lain.

Silakan simak kajian selengkapnya yang berkaitan dengan niat di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi ini. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Kaidah Fiqih: Tidak Boleh Mendahulukan Orang Lain dalam Masalah Ibadah

Jangan lupa untuk turut membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala yang besar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.