Masjid Al-Barkah

Al-Qaulul Mufiid

Bab Menaati Ulama dan Umara dalam Mengharamkan yang Halal dan Sebaliknya Berarti Mempertuhankan Mereka – Bagian ke-4 – Kitab Al-Qaulul Mufid (Ustadz Abu Haidar As-Sundawy)

By  |  pukul 7:10 pm

Terakhir diperbaharui: Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 6:08 am

Tautan: https://rodja.id/48s

Ceramah agama Islam oleh: Ustadz Abu Haidar As-Sundawy

Berikut ini merupakan rekaman ceramah agama dari pembahasan kitab Al-Qaulul Mufiid, yang disampaikan oleh Ustadz Abu Haidar. Pada pertemuan sebelumnya beliau menjelaskan tentang Bab Menaati Ulama dan Umara dalam Mengharamkan yang Halal dan Sebaliknya Berarti Mempertuhankan Mereka (Bagian ke-3), dan pada ceramah agama ini, beliau akan menjelaskan tentang Bab Menaati Ulama dan Umara dalam Mengharamkan yang Halal dan Sebaliknya Berarti Mempertuhankan Mereka (Bagian ke-4). Ini adalah rekaman dari siaran live yang berlangsung di Radio Rodja dan RodjaTV pada Jumat sore, 27 Jumadal Akhirah 1436 / 17 April 2015. Semoga bermanfaat.

[sc:status-al-qaulul-mufid-ustadz-abu-haidar-2013]

Ringkasan Kajian Kitab Qaulul Mufid

Ada penjelasan tentang tiga golongan manusia yang Allah kelompokan tentang orang-orang yang berhukum dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah Ta’ala, sebutan tersebut adalah:

1. Kafir
Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 44, Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”

2. Zalim
Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 45, Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”

Baca Juga:
Bab Meringankan dan Menyempurnakan Wudhu - Hadits 138-139 - Kitab Shahih Bukhari (Ustadz Badrusalam, Lc.)

3. Fasiq
Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 47, Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.”

Simak selengkapnya penjelasan tentang “Bab Menaati Ulama dan Umara dalam Mengharamkan yang Halal dan Sebaliknya Berarti Mempertuhankan Mereka”, oleh Ustadz Abu Haidar hafidzahulllah melalui rekaman audio yang kami sediakan. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Kitab Qaulul Mufid

Jangan lupa untuk turut berbagi link donwload ceramah ini ke Facebook, Twitter, dan Google+, semoga bermanfaat bagi amal kita dan saudara Muslimin kita.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.