
Fiqih Wanita
Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Haid, Istihadhah, dan Nifas – Bagian ke-2 – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)
Terakhir diperbaharui: Kamis, 01 Juni 2017 pukul 2:44 pm
Tautan: http://rodja.id/10d
Kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.
Berikut ini adalah rekaman kajian dan ceramah agama yang disiaran live di Radio Rodja dan Rodja TV pada Rabu pagi, 9 Jumadal Akhirah 1438 / 8 Maret 2017. Kajian ini membahas Kitab “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمنات” Tanbiihaat ‘alaa Ahkaamin Takhtashshu bil Mu’minaat atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan “Tuntunan Praktis Fiqih Wanita” yang merupakan karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah.
Kajian ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin dengan pembahasan mengenai “Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Haid, Istihadhah, dan Nifas (Bagian ke-2)“. Kajian ini lebih membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fiqih wanita.
Download kajian sebelumnya: Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Haid, Istihadhah, dan Nifas (Bagian ke-1)
Daftar Isi
Ringkasan Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Haid, Istihadhah, dan Nifas (Bagian ke-2)
Wanita yang sedang haid diharamkan melakukan thawaf di Ka’bah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ke Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ia haid:
افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطَّهَّرِي
“Lakukanlah olehmu seperti apa yang dilakukan oleh orang yang sedang haji, kecuali janganlah engkau thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (Muttafaq ‘alaihi)
Simak penjelasan Ustadz Ahmad Zainudin selengkapnya tentang hal tersebut di dalam rekaman kajian berikut ini. Semoga bermanfaat.
Download Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Haid, Istihadhah, dan Nifas (Bagian ke-2)
Podcast: Play in new window | Download
Subscribe: RSS
Jangan lupa untuk turut membagikan link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum
