Masjid Al-Barkah

Zadul Mustaqni

Serah Terima Barang Yang Dijual – Kitab Zadul Mustaqni (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)

By  |  pukul 6:32 am

Terakhir diperbaharui: Selasa, 17 April 2018 pukul 6:45 am

Tautan: http://rodja.id/1sg

Serah Terima Barang Yang Dijual adalah kajian yang disampaikan oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. yang merupakan rekaman kajian kitab زاد المستقنع في اختصار المقنع atau populer dengan sebutan Kitab Zadul Mustaqni. Kitab ini merupakan kitab fiqih Madzhab Hanbali, karya Syaikh Syarifuddin Abu Naja Musa bin Ahmad Al-Hajawi rahimahullah dan merupakan ringkasan dari Kitab Al-Muqni karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Kajian ini disampaikan pada 19 Rajab 1439 H/ 05 April 2018 M.

Download kajian sebelumnya: Konsekuensi dari Sahnya Akad Bagian 2 – Kitab Zadul Mustaqni

Download juga Kitab Zadul Mustaqni – Format PDF di sini

Kajian Tentang Serah Terima Barang Yang Dijual – Kitab Zadul Mustaqni

Pada kajian ini, dijelaskan tentang serah terima barang yang dijual dengan ukuran berupa takaran. Misalnya adalah barang yang dijual dengan liter seperti minyak goreng. Maka serah terimanya dengan diliterkan atau ditakar. Dengan demikian telah terjadi serah terima. Atau dengan dihitung. Misalnya baju yang dihitung /pcs misalnya. Maka ketika seseorang membeli pakaian, diserahterimakan dengan cara dihitung. Atau dengan ukuran /meter.

Cara serah terima barang adalah seperti yang telah pernah dijelaskan pada kajian sebelumnya. Yaitu kembali kepada ‘Urf (kebiasaan) suatu jenis barang. Dan menjadi kebiasaan kaum muslimin dari masa dahulu bahwa serah terima itu dilakukan dengan ditakar ulang. Dan pada onggokan dan sesuatu yang dipindahkan, maka serah terimanya dengan dipindahkan. Seperti mobil, motor atau barang yang bergerak lainnya, maka barang harus dipindahkan.

Baca Juga:
Keistimewaan Surah Al-Falaq An-Nas Al-Mulk dan Al-Baqarah

Suatu barang yang harus diambil memakai tangan, maka juga harus diserahterimakan dengan tangan. Seperti ketika seseorang membeli dolar. Maka serah terimanya diserahkan ke tangannya. Tapi sekarang Alhamdulillah ada rekening. Jadi serah terimanya bisa juga masuk ke rekening meskipun fisiknya tidak kita terima dengan tangan. Contoh yang lain adalah serah terima emas.

Dan selain barang yang ditimbang, ditakar, dihitung atau dihasta, serah terimanya adalah dengan dikosongkan. Contoh dalam hal ini adalah jual beli rumah atau tanah. Maka asal sudah dikosongkan oleh penjual, maka ini sudah terjadi serah terima.

Simak penjelasan lengkap dan download MP3 kajian tentang Serah Terima Barang – Kitab Zadul Mustaqni

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan hasil rekaman ataupun link download kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, dan Google+ yang Anda miliki. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.