Masjid Al-Barkah

Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu

Darah Haid, Nifas dan Istihadhah

By  |  pukul 9:33 am

Terakhir diperbaharui: Rabu, 16 Juni 2021 pukul 9:22 am

Tautan: https://rodja.id/32y

Darah Haid, Nifas dan Istihadhah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 4 Dzulqa’dah 1442 H / 14 Juni 2021.

Download kajian sebelumnya: Pembatal-Pembatal Tayamum

Kajian Tentang Haid, Nifas dan Istihadhah

Darah yang biasanya keluar dari wanita terbagi menjadi tiga, yaitu darah haid, darah nifas, atau  darah istihadhah. Ada yang menyebutkan jenis keempat, yaitu darah rusak. Mereka mengaitkan antara istihadhah dengan haid, yaitu istihadhah harus dari orang yang mungkin mengeluarkan haid. Untuk orang yang tidak mungkin mengeluarkan haid tapi kelular darah dari kemaluaknya, maka namanya bukan istihadhah, tapi دم فساد (darah rusak).

Darah rusak ini misalnya terjadi pada anak wanita umur 5 tahun, kemudian keluar darah dari kemaluannya. Anak kecil tidak mungkin mengeluarkan haid, maka darah yang keluar dari kemaluannya bukan istihadha, tapi darah rusak. Misalnya juga ketika ada orang yang sangat tua bahkan rahimnya sudah diangkat. Sedangkan darah haid dari dasar rahim. Kalau rahimnya diangkat seharusnya seseorang tidak haid. Apabila ada darah keluar dari kemaluan orang yang seperti ini,  maka namanya bukan istihadhah, namanya darah rusak.

Namun mereka tidak membedakan antara hukum istihadhah dengan darah rusak. Hukumnya sama saja dan perbedaannya hanya perbedaan nama saja. Oleh karena itu banyak ulama yang mengatakan  bahwa pembagiannya cukup dibagi menjadi tiga saja, yaitu haid, nifas, atau istihadhah.

Baca Juga:
Mengajarkan Anak Untuk Menjaga Pandangan

Apa itu haid?

Haid adalah darah yang sifatnya kehitam-hitaman. Darah tersebut agak kental (lebih kental dari darah segar) dan dia berbau tidak enak, seperti darah yang sudah rusak. Darah ini keluar dari seorang wanita dari jalan khusus di waktu-waktu khusus.

Darah haid ini adalah sesuatu yang ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk anak-anak perempuan. Ini sudah tabiat wanita. Sebagaimana dikatakan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada ‘Aisyah:

إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

“Sesungguhnya haid ini adalah sesuatu yang sudah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala akan dialami oleh anak-anak perempuan dari keturunannya Nabi Adam.” (HR. Bukhari)

Bahkan dikatakan oleh sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhuma dalam sanad yang shahih, bahwa darah haid itu sudah ada ketika ibunda kita Hawa diciptakan. Ibnu Abbas pernah mengatakan:

أنَّ ابتداء الحيض كان على حواء بعد أن أُهبطت من الجنة

“Sesungguhnya awal mula darah haid itu sudah ada pada diri ibunda Hawa setelah beliau diturunkan dari surga.”

Ini termasuk di antara perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Dan ini juga yang akhirnya menjadikan adanya banyak perbedaan dari sisi hukum. Misalnya seorang wanita ketika hari-hari haidnya tidak dibolehkan menjalankan shalat, adapun laki-laki tidak demikian. Hal ini karena pengaruh adanya darah haid.

Baca Juga:
Mati Syahid dan Husnul Khotimah - Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 154-155

Misalnya juga dalam masalah ibadah puasa, apabila seorang wanita kedatangan haidnya, maka dia tidak boleh berpuasa. Kalau sedang berpuasa kedatangan haid, puasanya menjadi batal. Dan yang seperti ini tidak ada pada laki-laki.

Perbedaan antara laki-laki dan wanita merupakan sesuatu yang diinginkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga jangan sampai kita berusaha untuk menyamakannya sebagaimana yang oleh sebagian orang yang tidak peduli dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Di dalam Islam, kita diharuskan membedakan antara laki-laki dan perempuan. Ada hukum-hukum yg berbeda antara laki-laki dan perempuan. Dan Allah tidaklah membedakan hukum-hukum tersebut kecuali karena perbedaan keadaan di antara keduanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah membedakan hal tersebut kecuali karena pengetahuan dan kebijaksanaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga jangan sampai kita mempermasalahkan pembedaan ini. Inilah yang sesuai dengan tabiat manusia. Wanita punya tabiat tersendiri, laki-laki punya tabiat tersendiri.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Mari turut membagikan link download kajian tentang “Darah Haid, Nifas dan Istihadhah” yang Masalah-Masalah Terkait Mandi Besarpenuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga menjadi pembuka pintu kebaikan bagi kita semua. Jazakumullahu Khairan.

Baca Juga:
Pembatal-Pembatal Puasa

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.