Masjid Al-Barkah

Zadul Mustaqni

Orang Yang Berhak Menerima Warisan

By  |  pukul 8:38 am

Terakhir diperbaharui: Selasa, 17 Agustus 2021 pukul 6:48 pm

Tautan: https://rodja.id/35j

Orang Yang Berhak Menerima Warisan merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 3 Muharram 1443 H / 12 Agustus 2021 M.

Download kajian sebelumnya: Penerima Eksekusi Wasiat Bag 3

Kajian Islam Ilmiah Tentang Orang Yang Berhak Menerima Warisan

Ada tiga bentuk ahli waris, yaitu:

1. Dzul faraa-idh

Dzul faraa-idh adalah orang yang menerima waris dengan ketentuan pembagian yang telah dijelaskan oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Pembagiannya ada yang berhak 1/2, ada yang berhak 2/3, ada yang berhak 1/4, ada yang 1/8, ada yang 1/3, ada yang berhak 2/3, ada yang berhak 1/6, dan seterusnya. Ini semuanya sudah dijelaskan oleh Allah tentang hak masing-masing.

2. Ashabah

Dia tidak ada pembagian khusus, tapi dia mengambil sisa. Yang namanya sisa, bisa jadi besar atau bisa jadi kecil, tergantung kondisi para Dzul faraa-idh.

Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengurutkan cara pembagiannya:

أَلْحِقُوا اَلْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا , فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

“Yang pertama berikan harta warisan itu kepada ahli warisnya (Dzul faraa-idh), bila masih ada sisa berikan kepada laki-laki yang terdekat (Ashabah).” Muttafaq Alaihi.

3. Rahim

Rahim yang dimaksud di sini tidak termasuk dalam Dzul faraa-idh dan tidak termasuk dalam Ashabah tapi masih ada hubungan keturunan dengan yang meninggal dengan hubungan tidak terlalu kuat. Seperti cucu dari anak perempuan, baik laki-laki atau perempuan, maka ini bukan ashabah juga bukan dzul faraa-idh. Tidak ada pembagian khusus dan juga tidak mendapatkan sisa, tapi mendapatkan rahim. Yaitu bila Dzul faraa-idh dan Ashabah sudah tidak ada, baru Rahim ini mendapatkan waris.

Baca Juga:
Matahari Terbit Dari Barat

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat, bahwasanya dalam madzhab Hambali jelas dinaskan oleh penulis. Adapun dalam madzhab Syafi’i, maka Rahim tidak mendapatkan waris karena diberikan kepada baitul mal.

Siapa saja mereka dan berapa bagiannya masing-masing? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Mari turut membagikan hasil rekaman ataupun link kajian “Orang Yang Berhak Menerima Warisan” ini melalui jejaring sosial Facebook, Twitter dan yang Anda miliki, agar orang lain bisa turut mengambil manfaatnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.